Jember , detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa program layanan kesehatan jemput bola Homecare tidak berhenti pada pemeriksaan warga di rumah. Setiap kunjungan menjadi bagian dari rangkaian pelayanan yang dimulai dari pemetaan kondisi pasien, penanganan awal, hingga rujukan apabila diperlukan.
Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, mengatakan kunjungan tenaga medis ke rumah pasien merupakan tahap awal untuk mengetahui kondisi kesehatan warga yang memiliki keterbatasan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pemahaman bahwa Homecare hanya sebatas pemeriksaan dan dokumentasi muncul karena masyarakat tidak melihat keseluruhan proses pelayanan yang berlangsung setelah kunjungan awal.
“Pemeriksaan awal di rumah pasien bukanlah akhir dari pelayanan, melainkan langkah awal untuk mendeteksi kondisi kesehatan warga dan menentukan tindakan medis berikutnya,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, Homecare menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan akses kesehatan, terutama warga miskin ekstrem, lansia yang tinggal seorang diri, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, serta balita dengan indikasi stunting.
Di Kabupaten Jember, program tersebut ditujukan untuk menjangkau sekitar 25 ribu keluarga rentan.
Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan melakukan kunjungan secara berkala. Saat berada di rumah pasien, tim tidak hanya melakukan pemeriksaan dasar, tetapi menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
“Tindakan disesuaikan dengan kebutuhan pasien, mulai dari pemeriksaan fisik oleh dokter, perawatan luka, pemantauan kehamilan, hingga pemeriksaan menggunakan USG portabel,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila kondisi pasien masih dapat ditangani pada tingkat pelayanan kesehatan primer, tim medis dapat memberikan pengobatan maupun tindakan yang diperlukan. Sementara pasien yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut akan diarahkan untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
“Pasien yang membutuhkan tindakan medis lanjutan atau perawatan intensif akan langsung dirujuk ke rumah sakit atau faskes sekunder,” katanya.
Selain menyasar kelompok prioritas yang telah terdata, Homecare juga membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan untuk melapor melalui kanal Wadul Gus'e maupun puskesmas setempat.
Setiap laporan, kata Untung, tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti.
Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi dan penyaringan untuk memastikan kebutuhan serta kondisi warga yang dilaporkan.
“Laporan yang masuk akan diverifikasi serta disaring terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti,” terangnya.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan Homecare mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta didukung Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Untung menegaskan, pendekatan jemput bola dibutuhkan agar persoalan jarak, keterbatasan fisik maupun kondisi sosial tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah ke media sosial atau jumlah rumah yang dikunjungi, melainkan dari terdatanya kondisi pasien, teridentifikasinya kebutuhan medis, serta tersedianya tindak lanjut atau rujukan yang tepat,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, Homecare diharapkan tidak sekadar menjadi layanan kunjungan rumah, tetapi menjadi mekanisme untuk memastikan warga rentan tetap masuk dalam sistem pelayanan kesehatan dan memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
(Wiwik)