Karawang,detiksatu.com || Sorotan terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN Satu Atap 1 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kian menguat. Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang tidak sekadar melihat dari balik meja, tetapi turun langsung dan mengaudit pelaksanaan proyek tersebut secara menyeluruh.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang itu memiliki nilai pagu Rp288.526.000 dan dikerjakan oleh CV Eucludien Lima Bintang.
Desakan tersebut mencuat setelah sebelumnya persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sorotan. Meskipun pekerja kini terlihat menggunakan APD, menurut Yusup, penggunaan APD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap kualitas dan kesesuaian pekerjaan.
“Jangan berhenti pada persoalan APD. Disdikbud harus bongkar seluruh pelaksanaan proyek ini. Periksa material, volume, mutu, metode kerja, sampai kesesuaiannya dengan kontrak. Kalau pengawasan hanya formalitas, lalu siapa yang memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?” tegas Yusup, Jumat (18/9/2026).
Yusup meminta Disdikbud Karawang menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh hanya selesai secara administratif, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan transparan.
“Kami mendesak jangan ada pembiaran. Kalau pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, jangan ditutup-tutupi dan jangan ada kompromi. Tindak sesuai aturan, siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan dan pemeriksaan independen justru diperlukan untuk menghilangkan kecurigaan publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah.
“Ini bukan uang pribadi kontraktor ataupun pejabat. Ini uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang pekerjaan sesuai spesifikasi, buktikan melalui pemeriksaan di lapangan. Kalau tidak sesuai, harus ada tindakan,” tandas Yusup.
JPDN juga meminta hasil pengawasan tidak berhenti sebagai laporan internal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Eucludien Lima Bintang dan Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. (Red )

