Kemenkes Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

Kemenkes Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

September 06, 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T10:44:38Z

CIANJUR,DETIKSATU.COM || Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan menyusul peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir. Minggu.6 September 2026

Kesiapsiagaan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat potensi sebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.

Langkah itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh pihak menggunakan informasi resmi dan terkini mengenai tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu, kondisi meteorologi dan wilayah terdampak yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kemenkes menjelaskan abu vulkanik terdiri atas partikel dengan ukuran mulai dari kasar hingga sangat halus. Pada kondisi tertentu, abu dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi.

Paparan abu dapat menyebabkan iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada hingga sesak napas. Paparan juga berpotensi memperburuk kondisi masyarakat yang memiliki asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, penyakit paru lainnya maupun penyakit jantung.

Dampak tidak hanya terjadi pada sistem pernapasan. Abu vulkanik dapat menyebabkan mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing hingga abrasi kornea. Pada kulit, paparan dapat menimbulkan iritasi, kemerahan dan gatal atau memperburuk penyakit kulit yang telah ada.

Abu vulkanik juga berpotensi mencemari sumber air dan pangan, terutama sumber air terbuka, tempat penampungan air serta bahan makanan yang tidak terlindungi. Di sisi lain, berkurangnya jarak pandang dan permukaan jalan yang licin akibat abu dapat meningkatkan risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk menghadapi risiko tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan, rumah sakit, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat dan puskesmas di wilayah berisiko maupun terdampak mengaktifkan kesiapsiagaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan daerah.

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, sistem rujukan, ambulans, ruang observasi, tabung oksigen, pulse oximeter serta sarana penanganan kegawatdaruratan pernapasan.

Ketersediaan alat pelindung diri juga harus dipastikan. Perlengkapan tersebut mencakup respirator partikulat seperti N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara, masker medis, pelindung mata, sarung tangan serta alat pelindung bagi petugas.

Pemantauan aktif diminta dilakukan terhadap kelompok rentan, antara lain bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan serta masyarakat dengan asma, PPOK, penyakit paru, penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya.

Pasien dengan penyakit kronis juga perlu dipastikan memiliki persediaan obat rutin yang cukup serta memahami rencana tindakan apabila kondisi kesehatan memburuk.

Kemenkes meminta fasilitas kesehatan melakukan surveilans harian terhadap peningkatan kasus gangguan pernapasan akut, eksaserbasi asma dan PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera serta keluhan kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan erupsi dan paparan abu vulkanik.

Data tersebut perlu dianalisis berdasarkan waktu, lokasi, kelompok umur, tingkat keparahan, kebutuhan rawat inap dan kematian apabila terjadi.

Pemantauan kualitas udara, terutama konsentrasi PM2,5 dan PM10, diminta dikoordinasikan bersama Dinas Lingkungan Hidup, BMKG, BPBD dan instansi terkait.

Penetapan wilayah prioritas penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan arah sebaran abu, data kualitas udara, kepadatan penduduk, keberadaan kelompok rentan serta akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Distribusi masker dan alat pelindung diri juga diminta dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk masyarakat di wilayah dengan paparan tinggi, kelompok rentan, tenaga kesehatan, petugas lapangan dan pekerja luar ruangan.

Kemenkes meminta masyarakat mengikuti informasi dan arahan resmi pemerintah serta PVMBG, BMKG, BNPB dan BPBD, termasuk apabila terdapat perintah evakuasi maupun pembatasan aktivitas di zona berbahaya.

Saat terjadi hujan abu, masyarakat dianjurkan tetap berada di dalam ruangan dengan menutup pintu, jendela dan celah yang memungkinkan abu masuk.

Abu di sekitar rumah dianjurkan dibersihkan setelah dibasahi secukupnya agar tidak kembali beterbangan. Masyarakat diminta menghindari menyapu abu dalam kondisi kering atau menggunakan alat yang dapat membuat partikel abu kembali tersuspensi.

Sumber air bersih, sumur, wadah makanan dan minuman juga perlu ditutup. Air yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi harus dipastikan aman. Bahan makanan segar perlu dicuci menggunakan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi.

Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan, Kemenkes menganjurkan penggunaan respirator partikulat N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara. Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara apabila respirator partikulat belum tersedia.

Masker harus menutup hidung, mulut dan dagu serta diganti apabila basah, kotor, rusak atau sudah sulit digunakan untuk bernapas. Kemenkes menegaskan masker tidak boleh dipakaikan kepada bayi.

Untuk melindungi mata, masyarakat dianjurkan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles dan tidak mengucek mata yang terkena abu. Mata dapat dibilas menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril. Penggunaan lensa kontak juga perlu dihindari selama terjadi hujan abu.

Perlindungan kulit dapat dilakukan dengan menggunakan pakaian berlengan panjang, celana panjang dan alas kaki tertutup. Setelah beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan mandi atau membasuh bagian tubuh yang terpapar dan mengganti pakaian.

Kemenkes mengimbau masyarakat menghindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka ketika kondisi berabu. Jika harus berkendara, pengemudi diminta mengurangi kecepatan, menyalakan lampu dan menjaga jarak aman.

Pembersihan abu di fasilitas umum dan ruas jalan juga diminta menggunakan metode yang tidak menyebabkan abu kembali beterbangan. Penyiraman dilakukan secara terkendali dengan memperhatikan ketersediaan air, risiko jalan licin dan sistem drainase.

Penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga, pekerjaan luar ruangan dan kegiatan masyarakat lainnya dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi kualitas udara dan rekomendasi instansi yang berwenang.

Kemenkes meminta masyarakat segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan serta kesulitan berbicara akibat sesak.

Pertolongan medis juga diperlukan apabila terjadi gangguan penglihatan, mata nyeri dan merah, kejang, penurunan kesadaran atau keluhan kesehatan yang semakin berat.

Untuk memastikan penanganan berjalan terpadu, Kemenkes meminta koordinasi diperkuat bersama PVMBG, BMKG, BNPB, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah dan pihak terkait juga diminta menyiapkan lokasi pengungsian atau ruang aman yang dilengkapi pelayanan kesehatan, kualitas udara dalam ruangan yang baik, akses air minum aman serta fasilitas higiene dan sanitasi yang memadai.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, balai laboratorium kesehatan masyarakat serta kepala puskesmas di seluruh Indonesia.

Melalui langkah tersebut, Kemenkes meminta kesiapsiagaan pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat disesuaikan dengan tingkat risiko, kondisi kualitas udara, arah sebaran abu serta perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau berdasarkan informasi resmi instansi berwenang. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkes Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Dampak Abu Gunung Anak Krakatau

Trending Now