KNPB WILAYAH BALIM SOROTI PERNYATAAN NEGARA PASIFIK, DESAK AKSES PEMANTAU HAM PBB KE PAPUA

KNPB WILAYAH BALIM SOROTI PERNYATAAN NEGARA PASIFIK, DESAK AKSES PEMANTAU HAM PBB KE PAPUA

September 30, 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T09:12:11Z
Wamena,detiksatu.com || Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim menyampaikan pernyataan sikap terkait berkembangnya perhatian sejumlah negara kepulauan Pasifik terhadap situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan KNPB Wilayah Balim pada Rabu, 30 September 2026, di Wamena. Mereka menyoroti sikap sejumlah negara Pasifik, termasuk Kepulauan Solomon dan Kepulauan Marshall, yang sebelumnya mengangkat isu Papua dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, dalam Sidang Umum PBB ke-81 pada 25 September 2026 menyampaikan keprihatinan terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat serta mendorong adanya verifikasi secara independen. Ia juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua Barat.

Sehari kemudian, Presiden Kepulauan Marshall, Hilda Cathy Heine, juga mengangkat persoalan Papua Barat dalam Sidang Umum PBB dan menyinggung posisi Forum Kepulauan Pasifik (PIF) terkait pemantauan situasi HAM di Papua Barat.

KNPB Wilayah Balim menilai perhatian tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan HAM yang menurut mereka masih terjadi di Tanah Papua.

«“Negara-negara kepulauan Pasifik, seperti Solomon Islands dan Kepulauan Marshall, merupakan negara yang memberikan perhatian terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kami melihat perhatian tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan HAM di Papua,” demikian inti pernyataan KNPB Wilayah Balim.»

KNPB Wilayah Balim juga menyoroti respons dari pihak Indonesia terhadap pernyataan negara-negara Pasifik tersebut.

Sebelumnya, Indonesia melalui hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 menolak tudingan sepihak mengenai dugaan pelanggaran HAM sistematis di Papua. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM.

Menanggapi hal tersebut, KNPB Wilayah Balim meminta agar persoalan HAM di Papua tidak hanya menjadi perdebatan mengenai tudingan dan bantahan, tetapi juga dibuktikan melalui mekanisme pemantauan dan investigasi yang independen.

KNPB mendesak Pemerintah Indonesia membuka akses bagi jurnalis serta mekanisme HAM PBB untuk melakukan pemantauan langsung terhadap situasi di Tanah Papua.

“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan ruang bagi mekanisme internasional untuk melihat secara langsung kondisi di Papua,” demikian pernyataan KNPB Wilayah Balim.

KNPB Wilayah Balim selanjutnya meminta agar sebelum berakhirnya masa jabatan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada akhir 2026, akses bagi pemantau HAM internasional dan jurnalis ke Papua dapat dibuka secara lebih luas.

Secara faktual, Indonesia memang menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026 dan Presiden Dewan HAM pada 2026 adalah Duta Besar Indonesia Sidharto Reza Suryodipuro. Masa keanggotaan Indonesia di Dewan HAM tercatat berakhir pada 31 Desember 2026.

KNPB juga menyatakan bahwa akses tersebut diperlukan agar berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM, konflik bersenjata, pengungsian, dan persoalan kemanusiaan di Papua dapat diverifikasi secara independen.

Sementara itu, Dewan HAM PBB saat ini sedang menjalankan sesi reguler ke-63 yang berlangsung 7 September hingga 7 Oktober 2026 di Jenewa. Dalam mekanismenya, Dewan HAM menjadi forum bagi negara, lembaga HAM, masyarakat sipil, masyarakat adat, serta mekanisme khusus PBB untuk membahas berbagai persoalan HAM.

KNPB Wilayah Balim menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada keterbukaan akses, penghormatan terhadap HAM, serta adanya mekanisme independen dalam melihat kondisi masyarakat di Tanah Papua.

Catatan: 

Pernyataan mengenai kondisi Papua, dugaan pelanggaran HAM, dan status “darurat militer dan kemanusiaan” dalam rilis ini merupakan posisi atau klaim KNPB Wilayah Balim dan tidak diposisikan sebagai kesimpulan independen redaksi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyampaikan bantahan terhadap tudingan pelanggaran HAM sistematis dan menyatakan mekanisme nasional tetap berjalan.


(Reporter : Ejayo Kamarigi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KNPB WILAYAH BALIM SOROTI PERNYATAAN NEGARA PASIFIK, DESAK AKSES PEMANTAU HAM PBB KE PAPUA

Trending Now