MAKASSAR,DETIKSATU.COM || Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh menyusul meninggalnya seorang DPO kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada personel yang berada di lapangan. Menurutnya, seluruh rangkaian penanganan perkara perlu diperiksa untuk memastikan aspek prosedur, pengawasan, penggunaan kekuatan, hingga penanganan medis telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Polda Sulsel menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik sehingga personel melakukan tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Setelah terluka, R mendapat perawatan di RS Bulukumba dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar. R selanjutnya dilaporkan meninggal dunia.
Polda Sulsel juga menyatakan personel yang terlibat dalam penanganan tersebut sedang diperiksa oleh Propam.
Namun, LKBHMI menilai pemeriksaan terhadap personel di lapangan perlu dilihat sebagai bagian dari pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
“Kami meminta Mabes Polri turun tangan. Ini bukan semata-mata persoalan apakah anggota di lapangan menjalankan SOP atau tidak. Ada seseorang yang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat. Karena itu, yang perlu diuji adalah keseluruhan proses, mulai dari tindakan di lapangan, pengawasan, sampai penanganan medis,” ujar Alif.
Minta Kapolda dan Dirresnarkoba Dievaluasi
LKBHMI meminta Mabes Polri mengevaluasi aspek pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polda Sulsel terkait perkara tersebut.
Alif menegaskan, evaluasi terhadap Kapolda Sulsel bukan berarti pihaknya menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kapolda.
“Evaluasi terhadap Kapolda bukan berarti kami telah menyimpulkan Kapolda melakukan pelanggaran. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel berjalan efektif dalam perkara yang berujung pada meninggalnya seseorang,” katanya.
Selain itu, LKBHMI meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso serta pejabat dan personel lain yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.
Menurut Alif, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana operasi direncanakan, bagaimana penggunaan kekuatan diputuskan, serta bagaimana penanganan terhadap R dilakukan setelah mengalami luka.
“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menguji seluruh rangkaian keputusan, mulai dari perencanaan penangkapan, penggunaan kekuatan, penanganan setelah terluka hingga proses pemeriksaan ketika yang bersangkutan berada di rumah sakit,” ujarnya.
Minta Penyebab Kematian Diperiksa Secara Forensik
LKBHMI juga menyoroti informasi mengenai penyebab kematian R.
Alif mengatakan terdapat sejumlah keterangan yang menyebut adanya luka tembak, benturan saat berhadapan dengan anggota, serta jatuh dari plafon. Di sisi lain, Polda Sulsel menyatakan keluarga menolak dilakukan autopsi dan keputusan tersebut disebut dibuat secara sukarela oleh pihak keluarga.
Menurut LKBHMI, berbagai faktor cedera yang muncul dalam kronologi perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan forensik agar hubungan sebab-akibat kematian dapat diketahui secara objektif.
“Kalau penyebab kematian sudah dapat dipastikan, tunjukkan dasar medis dan forensiknya. Kalau belum, jangan membuat kesimpulan yang seolah-olah sudah final,” tegas Alif.
LKBHMI juga meminta agar informasi mengenai dugaan tekanan terhadap keluarga terkait penolakan autopsi diperiksa secara objektif. Polda Sulsel sebelumnya membantah adanya intimidasi dan menyatakan keputusan penolakan autopsi dilakukan keluarga secara sukarela.
“Kalau keluarga memang tidak pernah mendapat tekanan, maka itu juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Jangan hanya terjadi pernyataan berhadapan dengan pernyataan,” katanya.
Minta Pengawasan Eksternal
Selain Mabes Polri, LKBHMI meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Alif menilai pengawasan dari luar struktur Polda diperlukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif.
“Kami meminta ada mekanisme pengawasan dari luar struktur Polda sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
LKBHMI menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada R.
“R adalah orang yang berhadapan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti. Tetapi status DPO, residivis atau tersangka narkotika tidak memberikan cek kosong kepada aparat. Negara tetap terikat hukum ketika menangkap seseorang,” kata Alif.
Tiga Tuntutan LKBHMI
LKBHMI kemudian menyampaikan tiga tuntutan kepada Mabes Polri.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap aspek pengawasan dan akuntabilitas Polda Sulsel dalam penanganan perkara tersebut.
Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dirresnarkoba Polda Sulsel serta pejabat dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.
Ketiga, memastikan penyebab kematian R diperiksa secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun forensik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta Mabes Polri memastikan tidak ada satu pun mata rantai peristiwa yang dilewati hanya karena semua pihak berada dalam satu institusi,” tegas Alif.
Menurutnya, profesionalisme aparat penegak hukum juga mencakup kesediaan institusi mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya ketika muncul persoalan serius.
“Kalau Polri ingin publik percaya bahwa semua sudah sesuai prosedur, maka buktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Alif Fajar, S.H.
(Jul)