Pontianak,detiksatu.com || Di tengah proses menunggu penetapan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, tim Kuasa Hukum Flora Darosari, S.Psi., melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum ANDEL & ASSOCIATES, menyampaikan pernyataan resmi terkait implikasi hukum atas proses pemberhentian Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang mereka nilai cacat prosedur, Rabu 16 September 2026
Kuasa Hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, S.H., M.H., menyoroti keterlibatan Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Ekon) Setda Kapuas Hulu dalam proses administrasi pemerintahan, khususnya terkait telaah hukum dan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pemberhentian.
Menurut Dominikus, apabila dalam proses tersebut terdapat pengabaian terhadap ketentuan peraturan daerah maupun mekanisme yang diwajibkan dalam tata kelola BUMD dan perseroan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
1. Potensi Sanksi Disiplin ASN
Menurut pihak kuasa hukum, apabila seorang pejabat pemerintahan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan standar kecermatan dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahan, maka yang bersangkutan dapat dikenai proses pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa seorang pejabat tertentu pasti akan dikenai sanksi tertentu.
2. Potensi Tuntutan Ganti Kerugian
Kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan munculnya konsekuensi keuangan apabila pelaksanaan suatu keputusan administrasi kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pihak yang dirugikan.
Menurut mereka, apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah ditemukan adanya kerugian keuangan daerah dan terdapat unsur kesalahan atau kelalaian pejabat, mekanisme pertanggungjawaban keuangan dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Potensi Implikasi Pidana
Terkait aspek pidana, Dominikus menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila di kemudian hari terdapat bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Namun demikian, menurutnya, penerapan ketentuan pidana seperti Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dominikus Arif menegaskan bahwa meskipun keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum, setiap proses administratif yang mendasarinya tetap harus memenuhi prosedur dan kewenangan yang berlaku.
“Meskipun keputusan akhir (beschikking) pemecatan berada di tangan Bupati selaku Kepala Daerah dan pemegang saham BUMD, telaah hukum serta rekomendasi yang melangkahi prosedur Perda dan RUPS-LB telah memicu akibat hukum yang fatal. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengharuskan para pihak untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan tersebut,” ujar Dominikus.
Pihak Kuasa Hukum Flora Darosari berharap proses penetapan eksekusi oleh PTUN Pontianak dapat segera dilakukan sehingga terdapat kepastian hukum sekaligus pemulihan hak-hak kliennya sesuai dengan isi putusan pengadilan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.