LSM KOREK Geruduk Kejati Aceh, Desak Bongkar Dugaan “Program Titipan” Dana Desa Aceh Tenggara: Narkoba, Buku hingga Bibit Kakao Disorot

LSM KOREK Geruduk Kejati Aceh, Desak Bongkar Dugaan “Program Titipan” Dana Desa Aceh Tenggara: Narkoba, Buku hingga Bibit Kakao Disorot

September 09, 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T05:21:13Z

Banda aceh,detiksatu.com || Dugaan adanya program “titipan” dalam pengelolaan dana desa Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Aceh mendatangi Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (9/9/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah program yang mereka nilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Tiga program menjadi sorotan utama, yakni pemberantasan narkoba skala kute, pengadaan buku/literasi kute, dan pembibitan kakao. LSM KOREK menduga pelaksanaan program-program tersebut tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan dan kesepakatan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, mengatakan pihaknya tidak ingin dugaan tersebut berhenti sebatas isu. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Kalau memang program tersebut sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Irwansyah.

Dalam aksi tersebut, LSM KOREK menyebut program pemberantasan narkoba skala kute diduga menggunakan anggaran sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Mereka mempertanyakan efektivitas kegiatan yang menurut mereka cenderung berupa sosialisasi dan kegiatan seremonial.

Program kedua yang disorot adalah literasi atau pengadaan buku kute. Anggaran program tersebut disebut sekitar Rp7 juta per desa dengan jumlah desa di Aceh Tenggara yang disebut mencapai 385 desa.

LSM KOREK menduga realisasi pengadaan buku tidak seluruhnya sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.

“Setelah kami konfirmasi dengan beberapa kepala desa di Aceh Tenggara, buku tersebut sebagian ada dan sebagian tidak ada, walaupun pembayaran telah disetorkan,” ujar Irwansyah.

Tak hanya itu, program pembibitan kakao juga menjadi perhatian. LSM KOREK menyebut anggaran program tersebut berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa di sejumlah kecamatan.

Irwansyah mengklaim pihaknya menemukan dugaan bibit yang tidak memiliki lisensi serta tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan fisik dan administratif agar dapat diketahui apakah pengadaan tersebut telah sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat laporan dan tuntutannya, LSM KOREK menyatakan membawa sejumlah dokumen serta bahan yang mereka klaim diperoleh dari lapangan.

Di antaranya dokumentasi kegiatan pemberantasan narkoba, bukti transfer belanja dana desa, data pengadaan buku, bukti transfer pembelian bibit kakao, serta dokumentasi kondisi bibit.

Sorotan LSM KOREK juga dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 dan Nomor 410/109/2025 tentang pembentukan tim pemberantasan penyalahgunaan narkotika Kabupaten Aceh Tenggara. Isu mengenai tiga program tersebut sebelumnya juga telah menjadi bahan aksi LSM KOREK di DPRK Aceh Tenggara pada Juni 2026.

Menurut Irwansyah, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sebuah kegiatan, tetapi menyangkut bagaimana dana desa direncanakan dan digunakan.

Ia menilai setiap program yang menggunakan dana desa semestinya memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap dugaan program titipan dana desa tahun anggaran 2025 yang telah berlangsung di Aceh Tenggara,” tegasnya.

LSM KOREK meminta Kejati Aceh tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke desa-desa, termasuk mengecek keberadaan buku, kualitas dan legalitas bibit kakao, serta realisasi kegiatan pemberantasan narkoba.

Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau justru hanya persoalan administrasi yang dapat diselesaikan sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian negara, LSM KOREK meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh program ternyata telah dilaksanakan sesuai aturan, LSM KOREK juga meminta hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan LSM KOREK.


(Kang Juna)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM KOREK Geruduk Kejati Aceh, Desak Bongkar Dugaan “Program Titipan” Dana Desa Aceh Tenggara: Narkoba, Buku hingga Bibit Kakao Disorot

Trending Now