LSM Laskar NKRI DPW Banten Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal di Tangerang, Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

LSM Laskar NKRI DPW Banten Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal di Tangerang, Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

September 05, 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T05:07:29Z

SERANG,DETIKSATU.COM || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI Provinsi Banten menyoroti dugaan pembuangan limbah secara ilegal (dumping) di wilayah Tangerang, Banten.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menyebut limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas PT Dame Alam Sejahtera yang berbasis di Karawang, Jawa Barat.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul, jenis, serta legalitas pengelolaan limbah tersebut.

Menurut Sigit, pihaknya juga mempertanyakan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang memungkinkan aktivitas pembuangan limbah tersebut berlangsung.

“Kami mempertanyakan bagaimana limbah dari luar daerah bisa masuk dan dibuang di wilayah Tangerang. Kalau benar tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, dugaan keterlibatan oknum dari pihak perusahaan, PLN, maupun aparat penegak hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

“Kalau memang ada oknum yang terlibat, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kami meminta persoalan ini diusut secara transparan,” katanya.

Selain itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta Dinas Lingkungan Hidup terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap material yang diduga limbah tersebut.

Menurut mereka, pengujian diperlukan untuk mengetahui karakteristik material, potensi dampaknya terhadap lingkungan, serta memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta:

1. Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembuangan limbah di lokasi.
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan wilayah Tangerang melakukan pemeriksaan serta uji laboratorium terhadap material yang ditemukan.
3. Pihak PLN melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat indikasi keterlibatan personel atau unit kerja.
4. Aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
5. Pemerintah memastikan penanganan terhadap dampak lingkungan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau pelanggaran.

LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum apabila dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Dame Alam Sejahtera, pihak PLN, maupun instansi terkait mengenai tudingan dan dugaan keterlibatan sebagaimana disampaikan LSM Laskar NKRI DPW Banten.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Laskar NKRI DPW Banten Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal di Tangerang, Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Trending Now