LEBAK,DETIKSATU.COM || Puluhan mandor pemborong mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai uang jaminan atau booking fee untuk mendapatkan pekerjaan dalam proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Para mandor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk setiap titik pekerjaan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik CV Ratu Perkasa Mandiri berinisial DD.
Setelah pembayaran dilakukan, para mandor mengaku menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Dokumen tersebut disebut menjadi dasar keyakinan mereka bahwa pekerjaan proyek akan segera dilaksanakan.
Namun, lebih dari dua bulan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.
Salah seorang mandor berinisial RY mengaku telah menyerahkan Rp10 juta untuk dua titik pekerjaan. Ia mengaku kecewa karena proyek yang diharapkan menjadi sumber penghasilan justru belum berjalan.
“Yang dijanjikan gunung, yang datang angin. Kami sudah keluar uang, sudah berharap, tapi proyeknya tidak ada batang hidungnya,” ujar RY.
Menurut keterangan sejumlah mandor, pihak yang merasa dirugikan mencapai puluhan orang. Jika seluruh pengakuan tersebut dapat dibuktikan, total uang yang telah diserahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Para mandor mengaku sebagian besar berasal dari kalangan pekerja yang mengandalkan proyek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami bukan orang kaya. Rp5 juta itu bukan uang kecil bagi kami. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ungkap salah seorang mandor.
Persoalan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan dari para mandor, terutama mengenai dasar permintaan uang jaminan atau booking fee, penggunaan uang yang telah disetorkan, serta kepastian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPK.
Mereka juga mempertanyakan alasan SPK diterbitkan apabila pekerjaan belum memiliki kepastian pelaksanaan.
Atas persoalan tersebut, para mandor menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, kuitansi atau tanda terima pembayaran, SPK, percakapan dengan pihak terkait, serta keterangan dari mandor lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan secara objektif, termasuk memastikan status proyek, dasar pemungutan uang, serta pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Para mandor berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mengungkap secara terang mengenai persoalan yang mereka alami.
Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan lebih banyak pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Ratu Perkasa Mandiri maupun DD belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan keterangan yang disampaikan para mandor. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.(Jul)
Sumber: Sekjen NHB (BMZ)