Karawang,detiksatu.com ll. program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di tiga titik di Dusun galian, desa Tanjungmekar kacamatan pakisjaya kabupaten karawang perlu ada nya Evaluasi .
Dugaan permainan kotor yang di lakukan oknum pemborong,dalam pelaksanaan Pembangunan Rulahu (rumah layak huni), tanpa memasangkan papan informasi.
Dan terkesan bohongi publik,apakah memang Aturan pemerintah itu sudah di langgar,atau memang oknum kontraktor sengaja Nakal.minggu ( 6/9/2026 )
Hasil Pantauan awak media dilapangan, pemasangan pondasi,tidak di lakukan penggalian terlebih dahulu,serta untuk pembesian cor sloop yang di duga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.
Salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan kan nama nya mengatakan, bahwa mengenai papan informasi memang tidak ada,dan memang dari pelaksana di lapangan tidak di berikan, kami hanya sebatas pekerja pak Jadi tidak terlalu jauh,ucap nya.
proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan Informasi dalam proyek pembangunannya bukan hanya melanggar undang undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dari DPRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak terkait justru semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.( Otg ).