Pekalongan, detiksatu.com II Sigit Purnomo, Bsc,SE.MSi dalam perbincangan dengan awak media mencoba mengulas tentang pemikiran hukum progresif Prof. Sutjipto Raharjo pada Sabtu (19/9) dikediaman rumahnya.
" Beliau memang berulang kali menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum " ungkapnya.
Hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan, bukan sebaliknya menjadi penghalang yang kaku.
Menurutnya, Ketika norma tertulis justru menutup pintu keadilan, maka menurut Satjipto, pengadilan dan hakim tidak boleh hanya “terjebak” di dalam teks, melainkan harus berani menembus formalitas demi substansi keadilan.
Realitas di Indonesia saat ini. Di depan mata kita memang tampak ada celah besar:Ada dugaan kuat bahwa syarat calon tidak terpenuhi.
Bukti baru muncul belakangan.
Namun semua pintu formal (PN, PTUN, bahkan PHPU di MK) tertutup atau sangat sempit karena tenggat waktu, objek perkara, dan finalitas hasil pemilu.
Pengadilan seolah “terjerat norma sendiri”. Mereka terikat pada:
Asas kepastian hukum yang sangat ketat dalam perkara pemilu.
Finalitas hasil pemilu dan pelantikan (agar pemerintahan tidak terus diguncang).
Pembagian kewenangan yang sangat rigid antara MK, PTUN, dan PN.
Doktrin bahwa setelah dilantik, status seseorang berubah dari “calon” menjadi pejabat konstitusional yang hanya bisa diberhentikan melalui mekanisme Pasal 7A/7B UUD 1945.
Akibatnya, pengadilan lebih sering memilih “aman” dengan menyatakan tidak berwenang atau N.O., daripada mengambil risiko membuka pintu yang bisa dianggap mengganggu stabilitas.
Di mana letak problemnya? Yang terjadi sekarang adalah ketegangan klasik antara dua nilai:
> Kepastian hukum (legal certainty) → yang sedang menang.
> Keadilan substantif (substantive justice) → yang sedang kalah.
Satjipto Rahardjo justru mengkritik keras situasi seperti ini. Beliau bilang, ketika hukum sudah menjadi “penjara” bagi keadilan, maka hakim harus berani melakukan rule breaking secara terukur.
Tetapi dalam praktik peradilan Indonesia, khususnya di ranah pemilu dan jabatan tinggi negara, keberanian semacam itu sangat jarang muncul.
MK sendiri pun, meski pernah berani dalam Putusan 90/2023, lebih sering menahan diri dengan dalih open legal policy atau finalitas.
Lalu apa yang tersisa?Dalam kondisi seperti sekarang, pengadilan memang tampak “lumpuh” oleh normanya sendiri. Yang masih mungkin dilakukan hanyalah:
- Terus mendorong argumen hukum progresif di forum yang masih terbuka (PHPU yang sedang berjalan).
- Membangun tekanan publik dan akademik yang kuat agar MK berani menafsirkan secara progresif.
- Mempersiapkan revisi UU Pemilu jangka panjang, meski memang lambat.
Menunggu DPR mengubah undang-undang memang terlalu lama ketika kesalahan sudah nyata di depan mata.
Di sinilah letak krisisnya.
Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan justru berubah menjadi tembok formal yang sulit ditembus.
"Ini bukan sekadar persoalan satu kasus, melainkan persoalan lebih besar tentang seberapa jauh sistem peradilan kita masih setia pada semangat bahwa *“hukum untuk manusia” pungkasnya
(AR)

