Bandung,detiksatu.com ll Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik yang tinggi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik dan warga satuan pendidikan.Minggu.(6/9/2027).
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dikeluarkan tanggal 6 September 2026, kepala sekolah diminta segera melakukan penghentian sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila kondisi sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberlakuan PJJ bertujuan utama melindungi peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari dampak buruk abu vulkanik.
"PJJ diberlakukan dengan tujuan melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan," ujar Dedi Mulyadi dalam siaran pers yang diterima.
Selain menerapkan PJJ, Pemprov Jabar juga menyiapkan berbagai langkah kesiapsiagaan lainnya, antara lain:
- Menyiapkan posko dan lokasi pengungsian di wilayah yang berpotensi terdampak
- Mengaktifkan kesiapsiagaan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan
- Memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan
- Melaksanakan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera, dan dampak kesehatan lainnya, serta melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku
- Memberikan perlindungan lebih kepada kelompok rentan, meliputi bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan, dan masyarakat dengan penyakit kronis
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya dalam memantau kualitas udara, khususnya kadar PM2,5 dan PM10, serta menyampaikan informasi kondisi udara secara berkala kepada masyarakat.
(Roan)