Jakarta,detiksatu.com || Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menjadi tuan rumah The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang berlangsung pada 7–8 September 2026 di Pullman Jakarta Indonesia.
Mengusung tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives,” forum ini mempertemukan sekitar 50 delegasi organisasi advokat dari berbagai negara di Asia serta organisasi hukum internasional sebagai observer, termasuk IBA, IPBA, LAWASIA, UIA, dan BRILSA.
POLA Summit menjadi forum penting di tengah perubahan hukum pidana Indonesia dengan hadirnya KUHP Nasional serta meningkatnya kejahatan lintas negara, mulai dari cybercrime, kejahatan korporasi, transaksi keuangan lintas yurisdiksi hingga penggunaan bukti elektronik.
“Kita mungkin memiliki sistem dan tradisi hukum yang berbeda, tetapi banyak tantangan yang kita hadapi semakin serupa. Melalui POLA, kita dapat saling belajar dari pengalaman masing-masing dan memperkuat kerja sama antarorganisasi advokat di Asia,” ujar Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA.
Otto menilai persoalan hukum pidana saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif satu negara. Dalam kasus cybercrime, misalnya, pelaku dapat berada di negara lain, korban di Indonesia, data tersimpan di yurisdiksi berbeda, sementara aliran dana bergerak melintasi sejumlah negara.
“Bagaimana kita menangani perkara seperti ini kalau kita tidak memahami bagaimana negara lain bekerja? Indonesia sekarang mempunyai KUHP baru. Kita ingin berbagi mengenai perubahan yang terjadi di Indonesia, tetapi kita juga ingin mendengar pengalaman negara lain,” katanya.
Selama dua hari, delegasi membahas empat isu utama, yakni Corporate Criminal Liability in the Modern Business Era, Addressing Cybercrime and Emerging Offences in the Digital Age, Transnational Banking Crime, serta Enforcement of Transnational Criminal Law.
Acara dibuka oleh Otto Hasibuan. Keynote speech disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Forum ini juga dihadiri pimpinan organisasi advokat dari berbagai negara, termasuk Singapura, Tiongkok, India, Australia, Filipina, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Taiwan dan Kamboja.
Salah satu agenda utama adalah Presidents’ Summit, yang mempertemukan para pimpinan organisasi advokat untuk menyampaikan Country Report mengenai perkembangan profesi advokat, isu hukum serta tantangan di masing-masing negara.
Menurut Otto, pertemuan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan kesempatan untuk membangun kerja sama nyata antarprofesi hukum di Asia.
“Jangan sampai setelah dua hari kita berdiskusi, kemudian semua pulang dan selesai. Yang kita inginkan adalah apa yang terjadi sesudah itu. Apakah komunikasi terus berjalan? Apakah ada program bersama? Apakah kalau nanti ada persoalan lintas negara kita sudah tahu siapa yang bisa kita hubungi?” ujarnya.
Otto menegaskan, jaringan internasional memiliki manfaat konkret bagi advokat Indonesia. Saat ini, bisnis, data, sengketa dan perkara hukum semakin sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
“Advokat tidak mungkin menguasai hukum semua negara. Tetapi kalau kita mempunyai hubungan yang baik dengan organisasi advokat dan rekan-rekan profesi di negara lain, kita tahu kepada siapa kita bisa berbicara dan bagaimana kita bisa bekerja sama,” katanya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para delegasi juga melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Penyelenggaraan POLA Summit ke-36 di Jakarta dikoordinasikan oleh Bidang Kerja Sama Internasional DPN PERADI yang diketuai Lia Alizia, S.H.
Melalui forum ini, PERADI berharap hubungan antarorganisasi advokat di Asia tidak berhenti pada pertemuan dua hari di Jakarta, tetapi berkembang menjadi komunikasi, pertukaran pengalaman dan kerja sama konkret dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan lintas batas negara.
(Nina)