Pilwana Pegambiran: 1.385 Pemilih, 2 TPS, Apakah Semua Dapat Menggunakan Hak Pilih Secara Layak?

Pilwana Pegambiran: 1.385 Pemilih, 2 TPS, Apakah Semua Dapat Menggunakan Hak Pilih Secara Layak?

September 17, 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T14:04:54Z
Oleh: Martondi Lubis, S.H., M.Kn.
Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan Daerah.


Pasaman Barat, detiksatu.com || Terbitnya Surat Edaran PPWN Nagari Pematang Panjang Nomor 100.3.3.5/01/PPWN-2005/2026 tanggal 16 September 2026 patut diapresiasi.

Salah satu substansinya memastikan pemilih yang telah berada dalam proses atau antrian sebelum pukul 14.00 WIB tetap dilayani hingga selesai, meskipun pelayanan berlangsung melewati batas waktu tersebut.

Namun menurut hemat saya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan substansial yang sebelumnya dipersoalkan oleh Calon Wali Nagari dan masyarakat Jorong Pegambiran, yakni potensi antrian akibat 1.385 pemilih yang dilayani hanya melalui dua TPS.

Persoalannya bukan semata-mata apakah petugas TPS sanggup bekerja lebih lama.

Persoalannya adalah apakah pemilih, dengan segala urusan, kebutuhan dan keterbatasan waktunya, mau dan mampu bertahan dalam antrian selama berjam-jam?

PPWN menjelaskan bahwa perangkat e-voting memiliki kapasitas maksimal 800 DPT. Namun perlu dibedakan antara kapasitas maksimal perangkat dengan kapasitas pelayanan efektif dalam satu hari pemungutan suara.

Sebagai ilustrasi, apabila satu TPS melayani sekitar 650 pemilih dengan satu komputer, satu layar e-voting dan satu bilik, kemudian rata-rata seorang pemilih membutuhkan waktu tiga menit, maka:

650 × 3 menit = 1.950 menit atau 32,5 jam.

Bahkan dengan asumsi lebih optimistis, yakni dua menit per pemilih:

650 × 2 menit = 1.300 menit atau 21,7 jam.

Simulasi tersebut memang bersifat teoritis. Namun waktu pelayanan nyata tentu tidak hanya digunakan untuk proses memilih. Ada registrasi, verifikasi, pemanggilan, perpindahan pemilih, penjelasan petugas, pemilih lanjut usia atau disabilitas, hingga kemungkinan gangguan teknis.

Artinya, persoalannya bukan sekadar berapa pemilih yang secara teknis dapat ditampung oleh perangkat, tetapi berapa pemilih yang secara realistis dapat dilayani dalam rentang waktu pemungutan suara tanpa menciptakan antrian yang tidak proporsional.

Bagaimana dengan Kapasitas Pendaftaran?

Di sinilah Surat Edaran tersebut menarik untuk diuji dari sisi kapasitas pelayanan.

SE memastikan pemilih yang sudah berada dalam proses atau antrian sebelum pukul 14.00 WIB tetap dilayani. Tetapi pertanyaannya, berapa banyak pemilih yang secara teoritis dapat mencapai tahap tersebut sebelum pukul 14.00 WIB?

Mari gunakan simulasi sederhana.

Apabila waktu pendaftaran berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, berarti tersedia waktu 360 menit.

Jika diasumsikan satu pemilih membutuhkan satu menit untuk pendaftaran, dengan satu meja pelayanan, satu perangkat komputer, tanpa gangguan, tanpa jeda dan tanpa verifikasi tambahan, maka kapasitas maksimal pendaftaran selama enam jam adalah:

360 menit ÷ 1 menit = 360 pemilih.

Sementara jumlah pemilih sekitar 650 orang per TPS.

Dengan asumsi tersebut, secara teoritis masih terdapat:

650 − 360 = 290 pemilih

yang belum mencapai tahap pendaftaran pada pukul 14.00 WIB.

Sekali lagi, angka 360 pemilih tersebut merupakan simulasi dalam kondisi yang sangat ideal. Dalam praktik, waktu pendaftaran dapat lebih dari satu menit. Bisa pula terjadi verifikasi tambahan, kendala KTP-el, persoalan smart card, pemanggilan maupun hambatan teknis lainnya.

Jika asumsi satu menit tersebut benar-benar menggambarkan proses pendaftaran, maka muncul pertanyaan penting:

Apakah semua pemilih yang datang sebelum atau mendekati pukul 14.00 WIB dapat masuk ke dalam proses antrian sebelum batas waktu tersebut?

Pertanyaan ini penting karena jaminan pelayanan setelah pukul 14.00 WIB pada dasarnya memberikan perlindungan kepada pemilih yang sudah masuk dalam proses atau antrian.

Lalu bagaimana dengan pemilih yang belum sempat masuk ke dalam proses antrian karena kapasitas meja pendaftaran terbatas?

Di sinilah persoalan antrian tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa pemilih yang sudah mengantre akan tetap dilayani.

Petugas TPS tentu dapat bekerja lebih lama. Namun pemilih belum tentu mampu menunggu lebih lama.

Pemilih memiliki pekerjaan, keluarga, kebutuhan ekonomi, kondisi fisik dan berbagai urusan lainnya. Sebagian pemilih mungkin tidak sanggup menunggu berjam-jam dan akhirnya meninggalkan antrian.

Karena itu, persoalan yang lebih mendasar bukan hanya apakah pemilih yang masih berada dalam antrian setelah pukul 14.00 WIB akan dilayani.

Pertanyaannya adalah:

Apakah sejak pukul 08.00 WIB sistem pelayanan yang tersedia cukup untuk memberikan kesempatan yang nyata dan wajar kepada seluruh pemilih untuk masuk ke dalam proses pemilihan?

Tiga Hal yang Perlu Dijawab

Setidaknya ada tiga hal yang menurut saya perlu dijawab secara objektif.

Pertama, berapa kapasitas efektif meja pendaftaran dalam satu jam dan berapa jumlah perangkat komputer yang tersedia?

Kedua, berapa kapasitas efektif perangkat e-voting setelah pemilih selesai melakukan pendaftaran?

Ketiga, dengan jumlah sekitar 650 pemilih per TPS, berapa waktu tunggu realistis yang harus dihadapi pemilih apabila terjadi kedatangan dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan?

Dari perspektif hukum, persoalan ini menjadi penting apabila keterbatasan kapasitas pelayanan pada akhirnya menyebabkan pemilih secara faktual kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Dalam keadaan demikian, persoalannya berpotensi bergeser dari sekadar persoalan teknis atau kenyamanan menjadi persoalan penyelenggaraan pemilihan dan perlindungan hak pilih.

Tentu, apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi di TPS 07 dan TPS 08 harus dibuktikan dengan fakta pelaksanaan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan simulasi.

Karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat kemampuan petugas bekerja sampai selesai. Evaluasi juga perlu memperhatikan jumlah pemilih per TPS, jumlah meja dan perangkat pendaftaran, jumlah perangkat e-voting dan bilik, rata-rata waktu pelayanan, pola kedatangan pemilih serta potensi waktu tunggu.

Pada akhirnya, keberhasilan Pilwana bukan hanya soal TPS tersedia, perangkat berfungsi dan petugas bekerja sampai selesai.

Yang paling penting adalah apakah pemilih benar-benar memperoleh kesempatan yang layak untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebab demokrasi tidak cukup hanya menyediakan hak untuk memilih. Hak tersebut juga harus dapat diwujudkan melalui proses pelayanan pemungutan suara yang memungkinkan pemilih menggunakan haknya secara nyata.

Oleh karena itu, pertanyaan paling mendasar dalam persoalan TPS Pegambiran bukan:

Apakah petugas TPS sanggup bekerja sampai selesai?

Melainkan:

Apakah pemilih, dengan segala urusan, kebutuhan dan keterbatasannya, mau dan mampu bertahan dalam antrian berjam-jam untuk menggunakan hak pilihnya?

Editor ,Red- R.Habibi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pilwana Pegambiran: 1.385 Pemilih, 2 TPS, Apakah Semua Dapat Menggunakan Hak Pilih Secara Layak?

Trending Now