Polemik Dua Usaha di Sedati Masuki Babak Baru, BPN Jadwalkan Pengukuran Tanah

Polemik Dua Usaha di Sedati Masuki Babak Baru, BPN Jadwalkan Pengukuran Tanah

September 09, 2026 | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T08:17:09Z

Sidoarjo,detiksatu.com || Polemik dua kegiatan usaha dalam satu lokasi di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah proses administrasi dilengkapi dan pembayaran biaya pengukuran dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menjadwalkan pengukuran tanah yang diajukan Albert Handoko.

Kepastian tersebut diperoleh dalam konfirmasi lanjutan detiksatu.com kepada Albert Handoko dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (08/09/2026).

Pengukuran tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penyelesaian persoalan karena kepastian batas bidang tanah diperlukan sebelum instansi lain menindaklanjuti aspek administrasi, bangunan, maupun perizinan sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, Albert Handoko mengatakan dirinya telah melengkapi berkas yang diminta Kantor Pertanahan pada Kamis 3 September 2026. Namun, saat dikonfirmasi sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, ia mengaku masih menunggu proses verifikasi, informasi pembayaran, serta kepastian jadwal pengukuran.

“Sudah dilengkapi. Namun, untuk pengukuran dan pembayaran pengukuran masih menunggu proses,” kata Albert.

Ia mengatakan, hingga saat itu belum memperoleh kepastian mengenai jadwal petugas Kantor Pertanahan turun ke lokasi.

Menurut Albert, sejak Agustus dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan terkait perkembangan permohonan tersebut. Penjelasan yang diterimanya, berkas perlu dilengkapi, kemudian diverifikasi, dilakukan pembayaran, dan selanjutnya masuk tahap pengukuran.

Albert menyebut kepastian pengukuran penting karena hasil pengukuran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas bidang tanah yang menjadi salah satu pokok persoalan.

“Sangat penting karena takutnya nanti bukan hak saya yang diakui. Hasil pengukuran ini adalah kunci penyelesaian,” ujarnya.

Ia juga mengaku persoalan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan karena terdapat dua kegiatan usaha yang berada di kawasan tersebut.

“Ada beberapa customer yang menanyakan dan kebingungan. Mereka mengira bengkel di depan itu punya saya. Bahkan ada customer dari luar kota yang menanyakan soal servis gratis,” kata Albert.

Pembayaran Dilakukan, Pengukuran Masuk Penjadwalan

Perkembangan terbaru kemudian diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro, S.P., M.H., QRMP, melalui Penata Pelayanan Operasional, Rahmat Hidayat, STP, didampingi Penata Kadastral, AFTA Al Jaba, ST, menjelaskan permohonan pengukuran atas nama Albert Handoko di Desa Sedati Gede telah masuk dalam proses administrasi pertanahan.

Menurut Rahmat, Surat Perintah Setor (SPS) telah diterbitkan pada 4 September 2026. Terbitnya SPS menunjukkan permohonan telah masuk ke tahapan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau SPS sudah terbit, berarti pengajuannya sudah sah untuk proses ukur,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya berkaitan dengan pembayaran PNBP. Setelah pembayaran dilakukan, permohonan dapat diteruskan ke proses penjadwalan pengukuran.

“Setelah pembayaran masuk, nanti diteruskan ke petugas penjadwalan,” jelasnya.

Dalam perkembangan per 8 September 2026, pembayaran biaya pengukuran tersebut telah dilakukan. Kantor Pertanahan kemudian menyampaikan bahwa pengukuran dijadwalkan dua hari setelah pembayaran.

Dengan demikian, proses yang sebelumnya masih berada pada tahap menunggu pembayaran kini bergerak menuju pelaksanaan pengukuran di lapangan.

Rahmat menegaskan tidak terdapat proses yang sengaja ditahan oleh Kantor Pertanahan. “Sebenarnya tidak ada yang menahan prosesnya,” katanya.

Ia menjelaskan, proses administrasi pengukuran terhubung dengan sistem pembayaran PNBP. Selama kewajiban pembayaran belum diselesaikan, permohonan belum dapat diteruskan ke tahap penjadwalan.

Hasil Ukur Jadi Dasar Tahap Berikutnya

Rahmat mengatakan, setelah pengukuran dilakukan, Kantor Pertanahan masih perlu melakukan analisis terhadap data hasil pengukuran, terlebih objek permohonan berkaitan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian para pihak.

Data hasil pengukuran nantinya perlu dibandingkan dengan data pertanahan yang telah ada untuk memastikan kesesuaian objek dan batas bidang tanah.

Jika seluruh data telah lengkap, proses berikutnya dapat dilakukan. Namun, apabila terdapat hal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, penyelesaiannya akan mengikuti tahapan yang diperlukan.

“Setelah pengukuran nanti perlu dianalisis, terutama karena ini berkaitan dengan persoalan. Data sebelumnya juga perlu dicek untuk memastikan fakta dan detailnya,” terang Rahmat.

Ia menambahkan, setelah hasil pengukuran diperoleh, Kantor Pertanahan dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan.

Dalam konteks persoalan dua usaha di Sedati, Rahmat menegaskan kewenangan Kantor Pertanahan berada pada aspek objek dan bidang tanah.

“Kita mengukur objek tanahnya. Kalau persoalan sosial atau perizinan usaha, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Karena itu, hasil pengukuran nantinya tidak serta-merta menjadi keputusan mengenai seluruh persoalan usaha yang terjadi di lokasi tersebut. Masing-masing aspek tetap akan ditangani oleh instansi sesuai kewenangannya.

Rangkaian Penyelesaian

Persoalan dua usaha dalam satu lokasi tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan. Pemerintah Kecamatan Sedati memfasilitasi mediasi pada 23 Juni 2026. Salah satu hasil pembahasannya mencatat rencana permohonan ukur ulang atau penegasan batas persil melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. 

Kantor Pertanahan pada akhir Juni juga menjelaskan bahwa persoalan batas bidang tanah perlu diproses melalui mekanisme pertanahan dengan mendasarkan pemeriksaan pada data sertifikat dan hasil pengukuran. 

Sementara itu, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo sebelumnya menyatakan perlu menunggu hasil resmi pengukuran Kantor Pertanahan sebelum menentukan langkah berikutnya terkait aspek teknis bangunan. 

Artinya, pengukuran bukanlah akhir dari seluruh persoalan. Namun, hasilnya menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah lanjutan pemerintah terhadap persoalan administrasi, batas bidang tanah, bangunan, maupun perizinan.

Bagi Albert, kepastian jadwal pengukuran kini menjadi perkembangan yang ditunggu setelah proses administrasi dan pembayaran dilalui.

“Semoga cepat terlaksana, sehingga ada kejelasan mengenai batas dan perizinan semuanya,” harap Albert.

Dengan masuknya proses pengukuran ke tahap pelaksanaan, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan lapangan dan bagaimana data tersebut akan digunakan oleh instansi terkait untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangannya. demikian. (zae/bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Dua Usaha di Sedati Masuki Babak Baru, BPN Jadwalkan Pengukuran Tanah

Trending Now