Polisi Datangi Kantor PT PPS, Pihak Keluarga Suhaemi Minta Perlindungan bagi Saksi

Polisi Datangi Kantor PT PPS, Pihak Keluarga Suhaemi Minta Perlindungan bagi Saksi

September 18, 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T01:55:54Z

TANGERANG SELATAN,DETIKSATU.COM || Kasus dugaan pemberian uang Rp5 juta dalam proses pengurusan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pihak keluarga sopir tronton Suhaemi mempertanyakan kedatangan sejumlah orang yang disebut berasal dari Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan ke kantor PT Powerland Project Solution (PPS), Ruko ICE Business Park Blok C08, BSD City, Tangerang Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedatangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan perusahaan. Namun, apakah kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan upaya pemeriksaan perkara atau bentuk tekanan terhadap saksi, masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga Suhaemi melalui Eli Sahroni Sang Fajar alias King Badak menyebut, pimpinan perusahaan melalui Ani Aprianti meminta agar kantor PT PPS tidak kembali didatangi polisi tanpa prosedur yang jelas.

“Ani Aprianti diminta atasannya agar menyampaikan kepada saya selaku pihak keluarga Suhaemi supaya kantor perusahaan jangan didatangi polisi lagi. Bukan Ani yang memohon, tetapi atasannya melalui Ani,” ujar Eli.

Ani Aprianti Disebut Mengetahui Penyerahan Uang Rp5 Juta

Dalam perkara ini, nama Ani Aprianti disebut pihak keluarga Suhaemi sebagai orang yang mengetahui sekaligus menyerahkan uang Rp5 juta pada 28 Agustus 2026.

Menurut keterangan Eli, uang tersebut disebut diberikan kepada oknum penyidik Unit Laka berinisial Aiptu A berkaitan dengan proses pengurusan pemindahan barang dari tronton B 9954 PD yang saat itu ditahan ke tronton B 6578 GVQ.

Eli juga menyebut, pihaknya mempertanyakan alasan kendaraan masih mengalami kendala, meskipun sebelumnya telah ada pembayaran uang Rp5 juta.

Menurut dia, barang kemudian tetap diantar oleh tronton milik Suhaemi sampai ke lokasi tujuan pengiriman.

Eli mengutip keterangan Ani yang menurutnya mempertanyakan kepada petugas mengapa proses tersebut masih dipersulit setelah pihak perusahaan mengeluarkan uang.

“Prinsipnya petugas kepolisian tidak harus mempersulit. Kami hanya menyampaikan fakta mengenai apa yang terjadi,” kata Eli, mengutip pernyataan Ani.

Eli juga mengklaim bahwa Aiptu A pada akhirnya mengakui telah menerima uang Rp5 juta tersebut dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.

Namun, klaim mengenai pengakuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Aiptu A maupun Polres Tangerang Selatan.

Minta Perlindungan Saksi

Atas kejadian kedatangan sejumlah orang yang disebut sebagai anggota Unit Laka ke kantor PT PPS, pihak keluarga Suhaemi mengaku telah melaporkannya kepada pihak terkait.

Eli mengatakan pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan terhadap Ani Aprianti karena dinilai memiliki informasi penting terkait dugaan pemberian uang tersebut.

Secara hukum, ketentuan perlindungan saksi dan pelapor saat ini mengacu pada UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026 dan mencabut UU No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya melalui UU No. 31 Tahun 2014. UU baru tersebut mengatur pelindungan terhadap antara lain saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

Dalam UU sebelumnya, pelapor juga mendapat perlindungan terhadap tuntutan hukum atas laporan atau kesaksian yang diberikan, dengan pengecualian apabila dilakukan tanpa iktikad baik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam perkembangan perlindungan whistleblower.

Sementara itu, SEMA No. 4 Tahun 2011 memberikan pedoman mengenai perlakuan terhadap pelapor tindak pidana atau whistleblower dalam perkara tindak pidana tertentu. Salah satu kriterianya adalah pelapor mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu serta bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Karena itu, status dan bentuk perlindungan terhadap Ani Aprianti tetap perlu ditentukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Polres Tangsel Diminta Beri Penjelasan

Eli meminta agar setiap pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap pihak PT PPS dilakukan melalui prosedur resmi sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi adanya tekanan terhadap saksi.

“Kalau memang membutuhkan klarifikasi, kami meminta dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Perpolri No. 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan kedatangan personel Unit Laka ke kantor PT PPS maupun mengenai dugaan pemberian uang Rp5 juta tersebut.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Polres Tangerang Selatan, Aiptu A, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini masih merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Datangi Kantor PT PPS, Pihak Keluarga Suhaemi Minta Perlindungan bagi Saksi

Trending Now