PT SBJ Didenda Rp3 Miliar dalam Perkara Baku Mutu Air, Laskar NKRI Desak Polda Banten dan Kejati Telusuri Peran Pihak Perorangan

PT SBJ Didenda Rp3 Miliar dalam Perkara Baku Mutu Air, Laskar NKRI Desak Polda Banten dan Kejati Telusuri Peran Pihak Perorangan

September 15, 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T12:55:32Z

LEBAK,DETIKSATU.COM || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum memastikan seluruh aspek pertanggungjawaban dalam perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) telah ditelusuri.

Desakan tersebut disampaikan setelah PT SBJ berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 miliar.

Ketua LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Sigit Priatna Putra, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat pihak perorangan yang berdasarkan alat bukti dan perannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami menghormati putusan pengadilan terhadap PT SBJ. Tetapi kami ingin memastikan apakah seluruh kemungkinan pertanggungjawaban hukum, termasuk pihak perorangan yang memiliki peran dalam kegiatan terkait, sudah ditelusuri secara tuntas,” ujar Sigit.

Soroti Pertanggungjawaban Pidana dalam UU PPLH

Laskar NKRI menyoroti Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Sigit, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk memastikan siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perannya masing-masing.

Namun, ia menegaskan Laskar NKRI tidak sedang menuduh atau menyatakan pihak tertentu bersalah.

“Tidak semua pengurus, direksi, komisaris maupun pekerja perusahaan otomatis dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana. Semuanya harus berdasarkan alat bukti, peran dan terpenuhinya unsur pidana,” katanya.

Pasal 116 UU PPLH Jadi Sorotan

Selain Pasal 98, Laskar NKRI juga menyoroti Pasal 116 UU PPLH yang mengatur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.

Menurut Laskar NKRI, ketentuan tersebut membuka ruang pertanggungjawaban terhadap badan usaha dan/atau pihak perorangan tertentu sepanjang memenuhi persyaratan dan unsur yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, Laskar NKRI meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melihat perkara dari sisi korporasi, tetapi juga memastikan apakah terdapat pihak yang memberikan perintah, mengambil keputusan atau memiliki peran tertentu yang relevan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak meminta orang tertentu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta agar ditelusuri. Kalau tidak ada bukti dan unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu jangan dipaksakan. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan,” tegas Sigit.

Laskar NKRI Desak Polda Banten dan Kejati Banten Buka Perkembangan Perkara

Atas perkara tersebut, Laskar NKRI DPW Banten mendesak Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum terhadap perkara PT SBJ telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Laskar NKRI juga meminta aparat memastikan status putusan, tahapan proses hukum serta apakah masih terdapat proses hukum lain yang berjalan.

Selain itu, Laskar NKRI mendorong aparat melakukan penelusuran terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pihak perorangan apabila ditemukan alat bukti dan terpenuhi unsur pidananya.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Apakah perkara ini sudah selesai seluruhnya atau masih ada aspek hukum lain yang sedang ditangani. Transparansi itu penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sigit.

Bukan Sekadar Denda, Aspek Lingkungan Juga Diminta Diperhatikan

Laskar NKRI menilai penegakan hukum lingkungan tidak hanya berkaitan dengan sanksi pidana terhadap korporasi.

Menurut mereka, aspek pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, kepatuhan terhadap baku mutu dan pencegahan terulangnya pelanggaran juga perlu menjadi perhatian.

“Yang kami kawal bukan hanya angka dendanya. Yang lebih penting adalah bagaimana kepastian hukum dan perlindungan lingkungan dapat benar-benar diwujudkan,” kata Sigit.

Ruang Konfirmasi Polda Banten dan Kejati Banten

Hingga berita ini ditulis, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten belum memberikan keterangan terkait apakah dalam perkara PT SBJ terdapat atau sedang dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak perorangan.

Redaksi membuka ruang bagi Polda Banten, Kejati Banten, PT Samudera Banten Jaya maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya meminta agar penegakan hukum dilakukan objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Jika memang hanya korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pihak lain yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkas Sigit.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT SBJ Didenda Rp3 Miliar dalam Perkara Baku Mutu Air, Laskar NKRI Desak Polda Banten dan Kejati Telusuri Peran Pihak Perorangan

Trending Now