PTUN Pontianak Laksanakan Eksekusi Putusan MA, SK Pemecatan Direktur PT UKM Dipersoalkan Secara Yuridis

PTUN Pontianak Laksanakan Eksekusi Putusan MA, SK Pemecatan Direktur PT UKM Dipersoalkan Secara Yuridis

September 08, 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T08:39:57Z

Pontianak,detiksatu.com || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) atau PT UKM, Flora Darosari, S.Psi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan oleh para pihak terkait.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rilis terkait pelaksanaan eksekusi, SK pemberhentian yang menjadi objek sengketa dinyatakan memiliki cacat yuridis karena penerbitannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dengan adanya putusan tersebut, SK pemberhentian yang menjadi objek perkara tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagaimana sebelum adanya putusan pengadilan.

Kedudukan Jabatan Menjadi Pokok Pelaksanaan Putusan

Salah satu konsekuensi hukum yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan eksekusi adalah mengenai kedudukan Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM (Perseroda).

Pihak Flora menyatakan bahwa dengan dinyatakannya SK pemberhentian tidak sah atau batal berdasarkan putusan pengadilan, kedudukan hukum berdasarkan SK pengangkatan sebelumnya harus dipulihkan sesuai amar dan pertimbangan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, pelaksanaan hak dan kedudukan tersebut tetap harus mengacu pada amar putusan MA secara utuh, termasuk bentuk kewajiban yang diperintahkan kepada pejabat atau pihak terkait.

Eksekusi sebagai Upaya Memastikan Putusan Dipatuhi

Pelaksanaan eksekusi oleh PTUN Pontianak dilakukan karena putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perkara.

Pihak Flora menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan langkah untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak yang menurut putusan pengadilan menjadi haknya.

«“Eksekusi hari ini menegaskan kepastian hukum. Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan pihak terkait.»

Dengan demikian, persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya mengenai pemberhentian dari jabatan, tetapi juga mengenai kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seluruh pihak terkait diharapkan menghormati proses eksekusi serta menjalankan kewajiban masing-masing sesuai amar putusan MA dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola dan kelangsungan operasional PT UKM (Perseroda).

Catatan redaksi:

Status jabatan dan konsekuensi hukum dalam pemberitaan ini harus merujuk pada amar putusan MA dan berita acara pelaksanaan eksekusi PTUN, sehingga tidak menimbulkan penafsiran hukum di luar isi putusan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTUN Pontianak Laksanakan Eksekusi Putusan MA, SK Pemecatan Direktur PT UKM Dipersoalkan Secara Yuridis

Trending Now