Sintang,detiksatu.com || Perkara pengungkapan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Sintang kembali menjadi perhatian publik. Barang bukti sekitar 57 kilogram sabu telah dimusnahkan, sementara seorang yang sebelumnya diamankan sebagai pengemudi dikabarkan telah bebas. Di sisi lain, sosok yang disebut sebagai Yusuf alias Andi masih menjadi DPO berdasarkan pemberitaan saat pengungkapan perkara tersebut.
Kasus tersebut terungkap pada awal Maret 2026. Kepolisian mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 59,85 kilogram atau berat netto sekitar 57,055 kilogram. Barang bukti kemudian dimusnahkan oleh Polres Sintang setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang disampaikan aparat.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pertanyaan baru muncul di tengah masyarakat.
Jika barang bukti sudah dimusnahkan, seorang pengemudi dikabarkan telah bebas, sementara DPO masih dicari, bagaimana perkembangan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut?
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Publik hanya membutuhkan penjelasan mengenai status hukum setiap orang yang terlibat, perkembangan penyidikan, serta posisi DPO dalam perkara tersebut.
Sopir Dikabarkan Bebas
Informasi yang diterima detiksatu.com dari seorang narasumber menyebutkan bahwa pengemudi yang sebelumnya diamankan dalam perkara tersebut dikabarkan sudah bebas.
Namun, status tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh media dan masih membutuhkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Narasumber juga menyampaikan adanya informasi mengenai seorang pejabat dari Satuan Reserse Narkoba yang disebut pernah mendatangi kediaman pengemudi tersebut.
«“Kasat Resnarkoba atau bagian narkoba datang ke rumah sopir yang sudah bebas. Tujuannya apa, saya tidak tahu,” ujar narasumber kepada detiksatu.com.»
Keterangan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber. Tidak ada kesimpulan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum ataupun tindakan tertentu.
Karena itu, pertanyaan yang muncul justru membutuhkan jawaban resmi: benarkah pengemudi tersebut telah bebas? Apa status hukumnya? Apakah perkara terhadapnya tetap berjalan? Dan apa tujuan kedatangan anggota atau pejabat Satuan Reserse Narkoba ke kediamannya?
DPO Masih Menjadi Pertanyaan
Selain status pengemudi, keberadaan Yusuf alias Andi yang disebut sebagai DPO juga menjadi perhatian.
Masyarakat membutuhkan informasi terbaru mengenai apakah pengejaran terhadap DPO masih berlangsung, apakah sudah ada perkembangan penyidikan, dan sejauh mana aparat mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu tersebut.
Kasus narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, transparansi mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
detiksatu.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Sintang, khususnya mengenai status hukum pengemudi, perkembangan DPO, serta informasi mengenai kunjungan anggota Satuan Reserse Narkoba ke kediaman pengemudi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi yang dapat mengonfirmasi seluruh informasi tersebut.
Pertanyaan publik pun sederhana:
Sabu sudah dimusnahkan. Sopir dikabarkan bebas. DPO masih dicari. Lalu, sampai di mana sebenarnya ujung perkara narkoba 57 kilogram ini?
Jawabannya tentu berada pada proses hukum dan keterangan resmi aparat penegak hukum.