Kapuas hulu,detiksatu.com || Di tengah masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang masih harus menghadapi antrean untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Tekudak menjadi sorotan.
Sabtu,19 September 2026.
Sebuah video yang diterima media memperlihatkan aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah berwarna merah di area SPBU Tekudak, Kabupaten Kapuas Hulu.
Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mekanisme penyaluran BBM tersebut dan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat di Kapuas Hulu sibuk antre BBM, malah di SPBU Tekudak terlihat terang-terangan mengisi pakai jerigen. Kalau memang diperbolehkan, dasar dan izinnya apa?” celetuk seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga mempertanyakan keberadaan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Lalu ke mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum? Apa sudah mati suri?” ujarnya.
Muncul Pertanyaan: Kebal Hukum atau Ada yang Melindungi?
Sorotan masyarakat kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius. Jika aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut memang dilakukan sesuai ketentuan, maka dasar administrasi dan dokumen pendukungnya perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Apakah pengelola SPBU tersebut sudah kebal hukum? Atau jangan-jangan ada pihak tertentu yang melindungi kegiatan penyaluran BBM seperti itu?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan media, melainkan pertanyaan publik yang semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.
BPH Migas sendiri menyatakan bahwa pengawasan di SPBU mencakup administrasi, sarana dan fasilitas, serta operasional penyaluran. Salah satu objek pengawasan yang disebut secara khusus adalah penyaluran BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa Surat Rekomendasi serta penyaluran yang tidak wajar.
Artinya, apabila aktivitas dalam video tersebut berkaitan dengan BBM subsidi, pihak berwenang memiliki dasar untuk memeriksa apakah konsumen yang membeli menggunakan jerigen memenuhi persyaratan.
BPH Migas juga mengatur bahwa penyaluran BBM tertentu atau BBM khusus penugasan kepada penerima Surat Rekomendasi dapat dilakukan menggunakan jerigen, tetapi penyalur wajib memastikan penyaluran tersebut tepat sasaran dan tepat volume sesuai Surat Rekomendasi.
UU Migas dan Ancaman Sanksi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengaturan sektor migas.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM yang disubsidi, ketentuan pidana dalam UU Migas dapat menjadi relevan apabila hasil pemeriksaan aparat membuktikan unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena itu, media tidak menyimpulkan bahwa aktivitas yang terekam dalam video merupakan tindak pidana. Yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen, termasuk jenis BBM, volume, identitas pembeli, Surat Rekomendasi apabila diperlukan, pencatatan transaksi, serta rekaman CCTV SPBU.
BPH Migas: SPBU Harus Diawasi
BPH Migas pada 2026 menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat mulai dari terminal hingga SPBU. BPH Migas juga menekankan pentingnya pengendalian agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume.
Bahkan BPH Migas menyebut bahwa terhadap SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat diberikan rekomendasi sanksi, termasuk penghentian sementara penyaluran.
Maka pertanyaan masyarakat Kapuas Hulu cukup sederhana:
Jika tidak ada pelanggaran, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka bahwa pengisian menggunakan jerigen tersebut memiliki dasar dan dokumen yang sah?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah hanya pembeli yang akan diperiksa, atau juga akan ditelusuri bagaimana BBM tersebut bisa disalurkan dari SPBU?
Publik Menunggu Jawaban
Masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika sebuah video viral atau pemberitaan muncul di media.
Sebab, apabila penyaluran BBM subsidi memang harus tepat sasaran, maka pengawasan semestinya dapat berjalan secara rutin dan transparan.
Media mempertanyakan kepada pihak terkait:
Apakah SPBU Tekudak telah diperiksa?
Apakah transaksi BBM dalam video tersebut tercatat dalam sistem?
Apakah pembeli memiliki Surat Rekomendasi apabila diwajibkan?
Apakah CCTV SPBU telah diperiksa?
Apakah Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengetahui aktivitas tersebut?
Dan yang paling penting:
Jika memang terbukti ada penyimpangan, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu?
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU Tekudak, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Semua dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.