CIANJUR, DETIKSATU.COM || Aliansi Masyarakat Muara Cikadu mendesak Bupati Cianjur menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana santunan kematian BPJS senilai Rp42 juta yang dipersoalkan warga. Dana tersebut disebut hanya disalurkan sebesar Rp12 juta.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026). Aliansi meminta pemerintah daerah mengusut persoalan tersebut dan mengevaluasi jabatan kepala desa apabila pelanggaran terbukti.
Koordinator Aliansi Masyarakat Muara Cikadu, Ahmad Anwar yang akrab disapa Ebes, mengatakan persoalan itu menyangkut hak warga yang tengah berduka. Karena itu, ia meminta pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota dinas kepada Bupati Cianjur untuk meminta kejelasan hasil pemeriksaan Inspektorat atas pengaduan tersebut.
“Yang pertama, untuk meminta kembali laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengaduan yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Muara Cikadu,” kata Isnaeni kepada wartawan.
Menurut Isnaeni, DPRD juga ingin memastikan apakah seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan telah diperiksa oleh Inspektorat.
“Orang yang terlibat di dalamnya itu jangan sampai lepas dari proses pemeriksaan. Kan tadi ada beberapa pengaduan yang disampaikan, ini sudah diperiksa atau belum oleh Inspektorat? Kami meminta kejelasan,” ujarnya.
Isnaeni menambahkan, keterangan kepala desa dalam RDP dapat menjadi bahan pertimbangan. Namun, hasil pemeriksaan resmi tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menentukan tindak lanjut.
Sementara itu, Ebes mengklaim kepala desa telah memberikan pengakuan dalam RDP terkait persoalan dana santunan kematian yang diadukan masyarakat. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Aliansi juga mempersoalkan mekanisme pencairan santunan yang, menurut Ebes, kini mengharuskan adanya survei terlebih dahulu. Ia meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai prosedur tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian atas haknya.
Aliansi selanjutnya mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan Inspektorat maupun klarifikasi langsung Kepala Desa Muara Cikadu. Kepastian mengenai nilai santunan yang menjadi hak penerima, jumlah yang telah disalurkan, serta ada atau tidaknya penyimpangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
DPRD meminta kejelasan hasil pemeriksaan, sedangkan aliansi mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas berdasarkan temuan resmi. Konfirmasi seluruh pihak dan hasil pemeriksaan menjadi penting agar penanganan pengaduan berlangsung transparan serta sesuai ketentuan hukum. (Bet)