Audiensi dengan Pemerintah Desa Sitardas, Deseri Harefa Minta Transparansi Dokumen Dana Desa

Audiensi dengan Pemerintah Desa Sitardas, Deseri Harefa Minta Transparansi Dokumen Dana Desa

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T09:02:49Z
Sitardas Tapanuli Tengah,detiksatu.com || Deseri Harefa Salah satu Aktivis Mahasiswa sekaligus ketua umum GMN-N ( Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara ) melakukan audiensi dengan Kepala Desa Sitardas, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, para Kepala Dusun, beserta jajaran pemerintah desa dalam rangka membahas pengelolaan Dana Desa dan mendorong transparansi penggunaan anggaran agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Deseri Harefa meminta pemerintah desa menunjukkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Namun, pada saat audiensi berlangsung, Kepala Desa Sitardas tidak membawa dokumen atau data yang diminta. Meski demikian, Kepala Desa telah berjanji akan memberikan data fisik yang diperlukan kepada Deseri Harefa dalam waktu 24 jam.

Menanggapi hal tersebut, Deseri Harefa menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk formalitas administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola uang negara. Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat ditelusuri, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deseri Harefa secara khusus meminta dokumen perencanaan desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat dan prioritas yang telah direncanakan, bukan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak kepala desa.

Selain dokumen perencanaan, Deseri Harefa juga meminta keterbukaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan besaran anggaran yang dialokasikan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk rincian harga material, upah tenaga kerja, volume pekerjaan, dan komponen biaya lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.

Tidak hanya berhenti pada dokumen administratif, Deseri Harefa juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap realisasi fisik pembangunan. Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa semestinya didukung oleh papan informasi kegiatan yang memuat keterangan secara transparan, dokumentasi perkembangan pekerjaan mulai dari 0%, 50%, hingga 100% apabila tersedia, serta bukti transaksi yang sah, seperti nota dan kuitansi belanja yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Deseri Harefa, transparansi pengelolaan Dana Desa harus dibuktikan melalui kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, bukti pengeluaran, dan hasil pekerjaan di lapangan. Sebab, laporan administratif saja tidak cukup apabila tidak dapat dicocokkan dengan realisasi kegiatan yang sesungguhnya.

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa atau perangkat desa. Itu adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, bukti pengeluaran yang sah, serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola,” demikian penegasan Deseri Harefa.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan bertujuan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun, apabila terdapat dokumen yang tidak dapat ditunjukkan atau ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Janji Kepala Desa Sitardas untuk menyerahkan data fisik dalam waktu 24 jam menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti. Deseri Harefa berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan sehingga proses pemeriksaan dan pencocokan data dapat berjalan secara objektif. Penyerahan dokumen nantinya juga diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah desa dan masyarakat.

Lebih lanjut, Deseri Harefa menegaskan bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja sesuai aturan, melainkan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa itu sendiri sekaligus jaminan bagi masyarakat bahwa anggaran dikelola secara bertanggung jawab.

Ia berharap Kepala Desa Sitardas beserta seluruh jajarannya dapat menunjukkan komitmen nyata dalam membuka informasi pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan mengenai pemerintahan desa. Sebab, pembangunan desa yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dilaksanakan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat Sitardas membutuhkan kepastian bahwa setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang jelas, anggaran yang transparan, dan realisasi yang dapat dibuktikan. Oleh karena itu, komitmen penyerahan dokumen dalam waktu 24 jam tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Sitardas untuk menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, bersih, dan bertanggung jawab. (Gaba'atulo Waruwu)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Audiensi dengan Pemerintah Desa Sitardas, Deseri Harefa Minta Transparansi Dokumen Dana Desa

Trending Now