Pengakuan Dosa Hukum: Langkah Minta Maaf Oknum ASN Gus Jadi Bukti Telak Pemalsuan Tanda Tangan Kadis

Pengakuan Dosa Hukum: Langkah Minta Maaf Oknum ASN Gus Jadi Bukti Telak Pemalsuan Tanda Tangan Kadis

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T08:50:58Z
KONAWE SELATAN,DETIKSATU.COM || Skandal dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen, Kecamatan Angata, kian menyudutkan posisi Terlapor [Civics].

"Manuver pembelaan diri yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial Gus, SE, di sejumlah media online justru dinilai publik sebagai blunder besar dan menjadi 'pengakuan dosa hukum' atas kejahatan jabatan yang dilakukannya.

Sebelumnya, Gus yang merupakan ASN aktif berpangkat Pengatur Ahli Muda (Golongan III/b) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB/BKKBN) Konawe Selatan (Konsel) ini, mengklaim bahwa dirinya telah mengundurkan diri dan meminta maaf kepada pimpinan instansi serta Kepala Dinas PMD terkait polemik dokumen fiktif tersebut.

Namun, aliansi masyarakat bersama warga Desa Lamoen secara tegas mematahkan narasi "cuci tangan" tersebut. Warga membongkar fakta lapangan bahwa Gus sebenarnya tidak mundur secara sukarela, melainkan dieliminasi dan tidak diloloskan oleh Panitia Pilkades karena terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan Surat Rekomendasi Nomor: 800.232/418/2026 dengan mencatut tanda tangan Kepala Dinas BKKBN Konsel, dr. H. Boni Lambang Pramana, M.Kes.

Langkah Gus yang mendatangi pimpinan dan meminta maaf dinilai para praktisi hukum sebagai bukti otentik yang mempertegas unsur kesengajaan dalam tindak pidana pemalsuan dokumen negara.

"Secara hukum pidana, aksi minta maaf dan klaim mundur itu bukan penghapus delik. Itu justru merupakan pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa dia tahu dan sadar surat yang digunakannya adalah palsu. Pernyataan maaf tersebut adalah bukti telak yang mempermudah tugas penyidik kepolisian," ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih Konawe Selatan kepada awak media, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan fakta tersebut, publik kini melayangkan desakan keras agar Kepala Dinas BKKBN Konsel, dr. H. Boni Lambang Pramana, M.Kes, segera mengambil langkah konstitusional formal. Kadis ditantang untuk tidak sekadar memberi maaf secara personal, tetapi wajib melaporkan secara resmi kasus pemalsuan tanda tangan jabatan ini ke Polres Konawe Selatan guna menjaga marwah institusi birokrasi daerah.

Terlebih lagi, kesaksian warga mengungkap bahwa pada saat rapat pleno penetapan calon, Gus SE bersama timnya sempat melakukan pemaksaan kehendak agar panitia meloloskan berkas palsu tersebut, bahkan melayangkan tuduhan sepihak bahwa panitia tidak netral saat berkasnya digugurkan.

Tindakan pemalsuan dokumen demi syahwat politik ini telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukum pidana maksimal 6 tahun penjara. Di ranah kedinasan, penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran disiplin tingkat sangat berat yang berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Guna mengawal pengakuan fakta hukum ini agar tidak menguap begitu saja, aliansi masyarakat Konsel dipastikan akan tetap turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (14/10/2026) dengan mengepung Kantor BKKBN, BKPSDM, dan Mapolres Konawe Selatan agar kepolisian segera melakukan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan.

Laporan:AL NUR
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengakuan Dosa Hukum: Langkah Minta Maaf Oknum ASN Gus Jadi Bukti Telak Pemalsuan Tanda Tangan Kadis

Trending Now