Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), M. Ishadul Islami Akbar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang menyeluruh, penelusuran aliran dana, dan pencegahan sejak dini.
“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan narkoba. Penegakan hukum harus menyentuh akar permasalahan, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat tiga pendekatan yang perlu diperkuat dalam pemberantasan narkotika, yakni penelusuran aset hasil kejahatan, penindakan terhadap jaringan dan korporasi yang terbukti terlibat, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dorong Penelusuran Aset Bandar Narkoba
M. Ishadul menilai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika perlu disertai penelusuran dan penyitaan aset yang terbukti berkaitan dengan kejahatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jangan hanya menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Telusuri aliran dananya, ungkap aset hasil kejahatan, dan proses sesuai ketentuan hukum. Penindakan terhadap keuntungan ekonomi dari bisnis narkoba harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan,” tegasnya.
Jaringan dan Korporasi Harus Diusut
Selain penelusuran aset, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan terorganisasi maupun korporasi dalam tindak pidana narkotika.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti keterlibatan perusahaan atau badan usaha, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam jaringan peredaran narkoba agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Pencegahan Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Pada aspek pencegahan, M. Ishadul menilai diperlukan kerja sama antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi pendidikan, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan.
Ia mendorong penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba secara berkelanjutan di sekolah, perguruan tinggi, serta lingkungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, perlindungan generasi muda merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara, sebagaimana prinsip perlindungan anak dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
“Jangan hanya menangkap pengguna dan pengedar kecil. Ungkap bandar besarnya, bongkar jaringan distribusinya, dan telusuri aset hasil kejahatannya. Pemberantasan narkoba harus berjalan secara menyeluruh dan sesuai hukum,” katanya.
GRH Sulsel Siap Buka Pengaduan
M. Ishadul juga menyatakan bahwa GRH Sulsel siap menjadi mitra kritis dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum ketika hendak melaporkan dugaan peredaran narkotika.
Ia menyampaikan rencana untuk membuka posko pengaduan hukum antinarkoba sebagai sarana bagi masyarakat menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang.
“GRH Sulsel siap bersinergi dan mengawal upaya pemberantasan narkoba. Kami ingin masyarakat berani melapor dan ikut menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkotika,” tutupnya.(Jul)