LAPPAS-RI Resmi Adukan Inspektorat kabupaten Pekalongan ke Ombudsman,Apa penyebabnya?

LAPPAS-RI Resmi Adukan Inspektorat kabupaten Pekalongan ke Ombudsman,Apa penyebabnya?

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T15:20:23Z
Pekalongan,detiksatu. com II Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS-RI) Pekalongan Raya resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan aset Desa Karanggondang Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan dari
tahun 2013–2026.

Langkah tersebut diambil setelah LAPPAS-RI menilai belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Padahal, Ketua LAPPAS-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan daftar nama pihak yang dapat dimintai keterangan tambahan.
" Pengaduan kepada Ombudsman ini dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek pelayanan, administrasi, koordinasi, serta kepastian tindak lanjut laporan masyarakat" terang Zaenuri pada awak media Senin (12/10). 

* Berawal dari laporan yang dilimpahkan Kejaksaan

Persoalan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan LAPPAS-RI Pekalongan Raya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, aset desa, BUMDes, program ketahanan pangan, pembangunan, dan fasilitas Desa Karanggondang. 

Menurutnya laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Berdasarkan Surat Panggilan I Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 700.1.2/777/2026 tertanggal 25 September 2026, Zaenuri diminta hadir pada Senin, 28 September 2026, pukul 09.00 WIB, untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, menurut keterangan Zaenuri, Bapak Purwito, S.T. bertindak sebagai ketua tim pemeriksa dan di dampingi 2 anggota laki laki dan satu perempuan.

*Nama saksi sudah disampaikan, perkembangan masih dipertanyakan

Dalam proses pemeriksaan, LAPPAS-RI menyatakan diminta mengajukan nama-nama pihak yang dapat dimintai keterangan tambahan untuk membantu memperjelas persoalan yang dilaporkan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, LAPPAS-RI menerbitkan surat Nomor 85/PDF/LAPPAS-RI/PKL-RAYA/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang penyampaian daftar pihak yang dapat dimintai keterangan dalam pemeriksaan Inspektorat.

Surat tersebut dikirim melalui WhatsApp kepada Faiz salah satu anggota tim pemeriksa ,. LAPPAS-RI menyebut komunikasi melalui WhatsApp sebelumnya juga digunakan dalam penyampaian undangan atau pemberitahuan pemeriksaan.

Daftar nama yang diajukan berkaitan dengan informasi mengenai pengelolaan Wisata Ciblon, kebun durian, serta penguasaan, pembelian, dan penyewaan ruko di Desa K.

Namun, menurut Zaenuri, hingga pengaduan kepada Ombudsman dikirimkan, pihaknya belum memperoleh penjelasan memadai mengenai tindak lanjut daftar nama tersebut maupun perkembangan pemeriksaan secara keseluruhan.

“Kami sudah memenuhi panggilan dan menyampaikan nama-nama pihak yang dapat dimintai keterangan sesuai permintaan saat pemeriksaan. Kami berharap ada kejelasan mengenai status laporan dan tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujar Zaenuri.

*Koordinasi internal Inspektorat turut dipertanyakan

Zaenuri juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Pada tanggal 7 Oktober 2026 sekitar pukul 11:44 wib dalam salah satu pertemuan yang, menurut keterangannya, disaksikan beberapa awak media, Zaenuri mengaku bertemu dengan Ali Reza, yang disebutnya menjabat sebagai Kepala Inspektur. Dalam pertemuan tersebut, menurut Zaenuri, Ali Reza menyatakan tidak mengetahui laporan yang sedang ditanyakan.

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan bagi LAPPAS-RI mengenai pencatatan administrasi, koordinasi internal, serta mekanisme pengawasan terhadap laporan pengaduan masyarakat.

LAPPAS-RI meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara resmi agar diketahui status laporan, pihak yang bertanggung jawab menanganinya, dan tahapan yang telah dilaksanakan.

* Ombudsman diminta memeriksa dugaan maladministrasi

Melalui surat pengaduan yang telah dikirimkan pada 12 Oktober 2026, LAPPAS-RI meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan tersebut.

Pokok pengaduan mencakup belum jelasnya perkembangan Laporannya, tindak lanjut daftar saksi, koordinasi internal Inspektorat, serta belum diperolehnya informasi memadai mengenai status pemeriksaan dan hasil tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor.

LAPPAS-RI juga meminta klarifikasi atas informasi yang menimbulkan dugaan potensi konflik kepentingan antara oknum yang disebut dalam pengaduan di desa Karanggondang yang dilaporkan.

Zaenuri menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami meminta agar proses penanganan laporan diperiksa secara objektif. Jika ada persoalan administrasi atau prosedur, kami berharap dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Kami juga meminta agar status laporan dan tindak lanjutnya dijelaskan secara resmi,” tegasnya.

* Menunggu tindak lanjut Ombudsman

Dengan dikirimkannya surat pengaduan tersebut, LAPPAS-RI berharap Ombudsman dapat menilai pengaduan sesuai kewenangannya dan meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan apabila laporan memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.

LAPPAS-RI menegaskan tidak meminta agar hasil pemeriksaan dipaksakan sesuai kehendak pelapor. Organisasi meminta adanya kepastian prosedural, pelayanan yang akuntabel, serta penanganan pengaduan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan ini menjadi langkah lanjutan LAPPAS-RI untuk memperoleh kejelasan atas penanganan laporan Desa Karanggondang di Kecamatan Karanganyar Kab.Pekalongab. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang, dengan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Zaenuri menegaskan, tujuan utama pengaduan tersebut adalah memperoleh kepastian penanganan laporan, bukan mendahului kesimpulan pemeriksaan.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LAPPAS-RI Resmi Adukan Inspektorat kabupaten Pekalongan ke Ombudsman,Apa penyebabnya?

Trending Now