Makassar,detiksatu.com || Forum Sulsel Peduli Gowa (FORUM SPG) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Berdasarkan informasi perkara yang diberitakan pada Jumat (2/10/2026), MA memutus perkara tersebut pada Kamis (1/10/2026) dengan amar, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
FORUM SPG menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses ketatanegaraan di Kabupaten Gowa. Forum tersebut menyatakan akan mengawal proses selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator FORUM SPG, Armand Rachman, menyampaikan apresiasi terhadap putusan MA dan meminta DPRD Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
«“Atas nama Forum SPG, kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung. Bagi kami, putusan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan di Gowa,” ujar Armand.»
Menurutnya, DPRD Gowa perlu menjalankan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengusulan pemberhentian kepala daerah apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan MA antara lain diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pemberhentian bupati/wali kota berdasarkan putusan MA diusulkan kepada Menteri melalui gubernur sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
“Jangan ada lagi proses yang keluar dari koridor hukum. Kami meminta seluruh pihak menghormati putusan MA dan menjalankan tahapan berikutnya sesuai aturan,” katanya.
Soroti Proses Hukum Bupati Gowa
FORUM SPG juga menyinggung proses hukum yang saat ini dihadapi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026 telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Pada Kamis (1/10/2026), Sitti Husniah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. ANTARA melaporkan pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepadanya.
Namun, FORUM SPG menegaskan bahwa persoalan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor proses hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal kebencian atau niat buruk secara personal. Ini soal kepedulian terhadap Gowa. Kami berharap seluruh proses berjalan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujar Armand.
Ia menambahkan, FORUM SPG akan terus mengawal perkembangan proses administrasi setelah adanya putusan MA hingga tahapan selanjutnya di tingkat pemerintah pusat.
Masyarakat Diminta Tetap Menghormati Proses Hukum
Sementara itu, Tokoh Pemuda, Husni Ithink, secara terpisah mengajak masyarakat Gowa untuk tetap tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Masyarakat Gowa bersabar dan berdoa serta tetap menghargai proses hukum yang tengah berjalan sesuai koridornya,” kata Husni.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan.
FORUM SPG menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan proses tersebut secara konstitusional.
Armand Rachman
Koordinator Forum Sulsel Peduli Gowa (FORUM SPG)
(Man)