Jakarta,detiksatu.com || Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias terus dikawal melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Setiap elemen memiliki peran masing-masing, mulai dari jalur kelembagaan, pemerintahan, legislatif, advokasi, organisasi masyarakat, hingga gerakan pemuda.
Berikut pernyataan sikap yang menggambarkan posisi masing-masing tokoh dan elemen dalam perjuangan tersebut.
1. Mayjen TNI (Purn.) Drs. Christian Zebua, M.M.
Ketua Umum BPP-PKN
Christian Zebua menempatkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kondisi geografis, pembangunan, serta posisi Kepulauan Nias sebagai wilayah terdepan Indonesia yang berhadapan dengan Samudra Hindia.
Pernyataan tegas:
«“Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus terus dikawal. Kepulauan Nias memiliki posisi strategis dan aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui perjuangan yang terukur, terorganisir, serta melalui jalur konstitusional.”»
Dalam aksi damai 2025, BPP-PKN juga menyuarakan pencabutan moratorium dan percepatan pemekaran.
2. Firman Jaya Daeli
Tokoh nasional asal Nias/Penasihat BPP-PKN
Pernyataan sikap:
«“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus ditempatkan sebagai agenda kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah. Seluruh elemen Nias perlu membangun satu komunikasi, satu argumentasi, dan satu gerakan yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.”»
3. Drs. Sokhiatulo Laoli, M.M.
Tokoh pemerintahan dan Penasihat BPP-PKN
Pernyataan sikap:
«“Kepulauan Nias membutuhkan tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab karakter wilayah kepulauan. Karena itu, aspirasi pembentukan provinsi harus terus diperjuangkan dengan argumentasi pembangunan dan kepentingan masyarakat.”»
4. Dr. Saoziduhu Zebua, M.M.
Ketua Perwakilan BPP-PKN Jakarta
Pernyataan sikap:
«“Perjuangan di tingkat pusat harus dilakukan secara konsisten. Jakarta merupakan ruang strategis untuk membangun komunikasi kelembagaan, menyampaikan aspirasi, dan memastikan agenda pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tetap menjadi perhatian pemerintah pusat.”»
5. Drs. Arisman Zagoto
Tokoh senior Nias
Pernyataan sikap:
«“Perjuangan ini membutuhkan persatuan. Perbedaan organisasi, latar belakang dan kepentingan tidak boleh mengalahkan kepentingan bersama masyarakat Kepulauan Nias.”»
6. Esther Telaumbanua
Tokoh Perempuan senior/elemen pendukung perjuangan
Pernyataan sikap:
«“Perempuan dan seluruh unsur masyarakat Nias harus mengambil bagian dalam pembangunan masa depan Kepulauan Nias. Aspirasi pembentukan provinsi harus dikawal secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab.”»
7. Selsus Baeha
Tokoh senior/elemen pendukung BPP-PKN
Pernyataan sikap:
«“Perjuangan pembentukan provinsi tidak boleh berhenti pada wacana. Konsolidasi harus menghasilkan langkah nyata, komunikasi kelembagaan, dan pengawalan terhadap setiap perkembangan kebijakan pemerintah.”»
8. Faahakhododo Maruhawa
Tokoh senior Nias
Pernyataan sikap:
«“Kepentingan masyarakat harus menjadi dasar utama. Semua pihak perlu menghindari perpecahan dan mengutamakan kerja bersama untuk menyampaikan aspirasi Kepulauan Nias.”»
barisan pemuda dan aktivis
9. Juli E. Restu War, C.L.,C.P.S.
Tokoh pemuda dan aktivis Kepulauan Nias
Juli E. Restu War secara terbuka dan tegas mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Ia juga menyerukan penguatan peran pemuda dalam konsolidasi dan penyampaian aspirasi. Pemberitaan Juni 2026 mencatat dorongannya agar pembentukan provinsi dikaitkan dengan penguatan pembangunan, industri, dan lapangan kerja.
Pernyataan tegas:
«“Pemuda Kepulauan Nias tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus turun tangan, membangun persatuan, menyampaikan aspirasi secara konsisten, dan mengawal setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Perjuangan ini harus dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.”»
10. April Julianus Daeli
Koordinator Pusat Forum Juang Ono Niha
April Julianus Daeli mendorong BPP-PKN bergerak lebih cepat, terarah dan berkelanjutan serta menekankan sinergi antara tokoh masyarakat, panitia pemekaran, organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Pernyataan tegas:
«“Tidak boleh ada lagi perjuangan yang berjalan sendiri-sendiri. Seluruh elemen harus membangun sinergi. BPP-PKN, pemuda, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat Kepulauan Nias harus bergerak dalam komunikasi yang kuat dan terarah.”»
11. Yuken Riusman Hulu
Tokoh pemuda Kepulauan Nias Jakarta
Pernyataan tegas:
«“Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan milik satu kelompok. Ini harus ditempatkan sebagai kepentingan masyarakat secara luas dan diperjuangkan melalui persatuan, argumentasi yang konstruktif, serta mekanisme konstitusional.”»
Pernyataan tersebut sejalan dengan pemberitaan yang mencatat penekanannya agar aspirasi tidak dipandang sebagai kepentingan kelompok tertentu.
12. Emon Wirawan Harefa
Aktivis/pemuda Kepulauan Nias
Dalam kegiatan kepemudaan dan seminar nasional, Emon Wirawan Harefa menyerukan agar masyarakat Nias aktif mendorong kemajuan daerah melalui program nyata dan berkelanjutan.
Pernyataan tegas:
«“Pemuda harus bergerak dari wacana menuju kerja nyata. Kemajuan Kepulauan Nias membutuhkan keterlibatan generasi muda, program yang jelas, serta keberlanjutan perjuangan.”»
13. Hendryk Ponsius Lombu
Aktivis pemuda dan mahasiswa
Hendryk Ponsius Lombu meminta para tokoh Kepulauan Nias terus mendampingi generasi muda, termasuk dalam perjuangan mendesak pencabutan moratorium pemekaran.
Pernyataan tegas:
«“Generasi muda membutuhkan pendampingan dan ruang untuk berkontribusi. Perjuangan pembentukan provinsi harus menjadi gerakan lintas generasi yang tetap berjalan secara konstitusional.”»
14. Kelfinus Bu'ulolo
Aktivis mahasiswa
Pernyataan sikap:
«“Mahasiswa harus menjadi bagian dari kontrol sosial. Aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus dikawal dengan argumentasi, kajian, data, dan penyampaian pendapat yang bertanggung jawab.”»
15. Efrem Ndruru
Aktivis pemuda
Pernyataan sikap:
«“Persatuan menjadi modal utama. Pemuda Nias harus mampu mengubah energi perjuangan menjadi gerakan yang terorganisir, damai, dan memiliki arah yang jelas.”»
16. Yusman Dawolo
Tokoh/pengusaha muda asal Nias
Yusman Dawolo menyatakan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan langkah strategis dan rasional untuk mempercepat pembangunan wilayah Kepulauan Nias.
Pernyataan tegas:
«“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus dilihat sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan. Seluruh lapisan masyarakat perlu mengambil bagian dan mengubah perjuangan menjadi gerakan kolektif.”»
17. Jaya Mendrofa, S.H., M.H.
Perwakilan pemuda/advokasi kelembagaan
Jaya Mendrofa tercatat terlibat dalam kegiatan audiensi terkait pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di tingkat pemerintah pusat pada 2026.
Pernyataan sikap:
«“Perjuangan harus berjalan melalui jalur hukum dan kelembagaan. Aspirasi masyarakat harus diterjemahkan menjadi dokumen, argumentasi, dan langkah advokasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”»
unsur pemerintahan dan legislatif
18. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.
Wali Kota Gunungsitoli dan Koordinator FORKADA se-Kepulauan Nias pada 2025
Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Juni 2025 menyatakan dukungan terhadap upaya pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Pernyataan sikap:
«“Pemerintah daerah mendukung upaya pembentukan Provinsi Kepulauan Nias karena aspirasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”»
19. Adrianus Zega, S.T., M.Psi.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
Dalam aksi damai 12 November 2025, DPRD Kota Gunungsitoli menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi percepatan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Pernyataan sikap:
«“Aspirasi masyarakat Kepulauan Nias harus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui jalur kelembagaan. DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerima, menampung, dan meneruskan aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.”»
20. Ir. Agustinus Zega
Anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan Nias
Pernyataan sikap:
«“Aspirasi masyarakat Kepulauan Nias harus mendapatkan ruang dalam pembahasan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional. Perjuangan harus dilakukan melalui komunikasi politik dan kelembagaan yang terukur.”»
21. Tukari Talunohi
Anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan Nias
Pernyataan sikap:
«“Kepentingan masyarakat Kepulauan Nias harus terus disuarakan. Pemerintah dan lembaga legislatif perlu membuka ruang dialog yang konstruktif terkait masa depan pembangunan wilayah Kepulauan Nias.”»
unsur organisasi masyarakat
22. Aroziduhu Gulo
Ketua DPD LIRA Nias
Pernyataan sikap:
«“Organisasi masyarakat harus ikut mengawal aspirasi rakyat. Perjuangan pembentukan provinsi harus dilakukan secara terbuka, damai, dan berdasarkan kepentingan masyarakat.”»
23. AMPERA
Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias
Pernyataan sikap:
«“Aspirasi masyarakat harus disampaikan langsung melalui jalur kelembagaan negara. Perjuangan harus tetap tertib, konstitusional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kepulauan Nias.”»
satu aspirasi, banyak jalur perjuangan
Berbagai pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dikawal melalui berbagai jalur yang berbeda: BPP-PKN melalui konsolidasi dan komunikasi kelembagaan, pemerintah daerah dan DPRD melalui jalur pemerintahan serta legislatif, organisasi masyarakat melalui pengorganisasian rakyat, sementara pemuda dan mahasiswa melalui konsolidasi publik, advokasi, diskusi dan komunikasi lintas wilayah.
Perbedaan posisi dan peran tidak harus menjadi perpecahan. Justru, setiap elemen dapat menjalankan fungsi sesuai kapasitas masing-masing.
Pesan utamanya jelas: aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias harus dikawal dengan persatuan, data, argumentasi, komunikasi kelembagaan, dan perjuangan konstitusional.
Pembentukan daerah otonom baru pada akhirnya merupakan kewenangan negara melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu terus disampaikan melalui saluran resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepulauan Nias berbicara melalui banyak elemen. Tantangannya adalah menjaga agar seluruh suara tersebut tetap terarah pada kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah.
(Gaba'atulo Waruwu)