CIANJUR, DETIKSATU COM || Perselisihan keluarga diduga berujung pada pembakaran rumah kontrakan di Kampung Dipawangi, RT 001/RW 013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Seorang perempuan berinisial S.A.M. diamankan Polres Cianjur setelah diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya, Eban Junaedi alias Beben. Kebakaran sekitar pukul 16.00 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka.
Api merambat ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi dan menghanguskan dua sepeda motor. Polisi masih melakukan pendataan untuk memastikan total kerugian akibat kebakaran tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S.A.M. datang ke rumah kontrakan ayahnya sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menduga dia kemudian membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api berwarna hijau bertuliskan "LASVEGAS".
Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah kontrakan di sebelahnya serta bangunan warga lainnya. Setelah keluar dari rumah, S.A.M. berada di sekitar depan tempat praktik Bidan AI sebelum diamankan warga dan diserahkan kepada personel Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, motif sementara diduga berkaitan dengan persoalan keluarga. Berdasarkan keterangan awal, S.A.M. disebut merasa sakit hati kepada ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya dan adiknya.
"Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri," ujar Alexander.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian dengan memeriksa terduga pelaku, korban, saksi, barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil tes urine terhadap S.A.M. menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Menurut Bagus, S.A.M. saat ini menjalani rehabilitasi, sementara proses penyidikan tetap berjalan.
"Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan, para saksi, korban maupun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut," kata Bagus.
Polisi juga melakukan dokumentasi, pemeriksaan TKP dan pendataan terhadap dampak kebakaran. S.A.M. masih menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah seorang korban sekaligus pemilik rumah yang ikut terbakar memperkirakan kerugian sementara mencapai sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut masih berupa perkiraan awal dan belum mencakup total kerugian seluruh korban.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga melalui cara yang tepat dan tidak menggunakan tindakan yang dapat membahayakan orang lain.
"Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui cara yang tepat. Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar," tegas Alexander. (Bet)