PNB Desak ATR/BPN Buka Suara! 11 Berkas Peralihan Hak Tanah di Tangerang Tak Kunjung Tuntas, Pejabat Diminta Dievaluasi

PNB Desak ATR/BPN Buka Suara! 11 Berkas Peralihan Hak Tanah di Tangerang Tak Kunjung Tuntas, Pejabat Diminta Dievaluasi

Oktober 13, 2026 | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T15:06:33Z
Jakarta,detiksatu.com || Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan penjelasan resmi terkait lambannya proses pelayanan peralihan hak atas tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 11 berkas yang diajukan sebuah perusahaan disebut belum memperoleh penyelesaian, meski proses pengurusannya telah berjalan lebih dari 60 hari.

Keterlambatan tersebut memicu kritik dari tim kuasa hukum PNB yang menilai kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon sekaligus mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.

PNB menyoroti janji percepatan pelayanan balik nama yang disebut dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, realisasi pelayanan yang mereka hadapi belum sesuai dengan harapan tersebut.

“Pelayanan pertanahan seharusnya memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Ketika berkas telah diajukan, pemohon berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai status dan kendala prosesnya,” ujar Kanda Don, pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Menurut PNB, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut lamanya waktu pengurusan dokumen. Ketidakpastian administrasi juga dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha, mengganggu perencanaan investasi, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

11 Berkas Belum Tuntas, Surat Perintah Setor Baru Terbit

PNB mengungkapkan, salah satu perkembangan dalam pengurusan tersebut adalah terbitnya surat perintah setor pada 28 September 2026. Tim kuasa hukum menyebut surat tersebut baru diterbitkan setelah mereka melakukan intervensi hukum untuk mendorong kepastian pelayanan.

Meski demikian, terbitnya surat perintah setor itu belum serta-merta menjawab seluruh persoalan. PNB masih meminta penjelasan mengenai status terkini 11 berkas peralihan hak, tahapan administrasi yang telah dilalui, serta alasan proses tersebut belum diselesaikan.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menerima surat kuasa khusus dari perusahaan untuk memperjuangkan kepentingan hukum pemohon. Atas dasar itu, mereka meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan pejabat terkait di tingkat kementerian memberikan jawaban tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

PNB juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menerbitkan keterangan resmi mengenai status permohonan, termasuk apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi atau kendala administratif yang menyebabkan proses belum dapat dilanjutkan.

Soroti Transparansi dan Dugaan Maladministrasi

PNB menilai keterlambatan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

Organisasi itu turut menyampaikan dugaan maladministrasi, kemungkinan penyalahgunaan wewenang, serta persoalan transparansi yang menurut mereka perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dan temuan dari instansi yang berwenang.

PNB mendesak pejabat terkait di Kementerian ATR/BPN, termasuk Sekretaris Jenderal dan Wakil Menteri ATR/BPN, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pelayanan pertanahan serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka juga meminta keterbukaan terhadap media agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan permohonan. Menurut PNB, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pejabat publik, terutama ketika persoalan pelayanan telah menjadi perhatian masyarakat.

Minta Audit hingga Evaluasi Pejabat

Tidak berhenti pada permintaan klarifikasi, PNB menyatakan akan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar pelaporan.

Kanda Don menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, serta Kapolri.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta terkait.

PNB juga mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan ATR/BPN apabila persoalan pelayanan tidak segera memperoleh penyelesaian. Mereka bahkan meminta pergantian pejabat yang dinilai tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan, dengan tetap mengedepankan evaluasi berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.

“Yang kami tuntut adalah kepastian pelayanan, transparansi, dan pertanggungjawaban. Jika memang ada pelanggaran, harus diperiksa secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, pejabat terkait juga harus menjelaskan duduk persoalannya secara terbuka,” tegas Kanda Don.

Beri Tenggat 1x24 Jam, Siapkan Konsolidasi Akbar 28 Oktober

PNB memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai keterlambatan pelayanan tersebut. Mereka juga meminta adanya keterangan tertulis mengenai status izin peralihan hak yang sedang diproses.

Aditiawarman, SH, pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan, menyatakan organisasinya akan menggelar konsolidasi akbar pada 28 Oktober 2026 apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Kami meminta persoalan ini segera dijawab secara resmi. Jangan sampai masyarakat dan pelaku usaha terus berada dalam ketidakpastian akibat pelayanan yang tidak memberikan kejelasan,” ujar Aditiawarman.

PNB menegaskan bahwa langkah lanjutan yang mereka siapkan merupakan bentuk desakan agar pelayanan publik berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kepastian Hukum Menjadi Taruhan

Dalam persoalan peralihan hak atas tanah, kepastian prosedur, kelengkapan persyaratan, serta kejelasan tahapan administrasi merupakan aspek penting bagi pemohon. Karena itu, PNB meminta agar proses yang tengah berjalan ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

PNB turut merujuk pada regulasi pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Adapun ketentuan mengenai pendaftaran tanah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelayanan pertanahan perlu dilihat berdasarkan jenis permohonan, persyaratan, dan peraturan yang secara khusus berlaku. Dengan demikian, klaim mengenai batas waktu penyelesaian 10 hari perlu dikonfirmasi berdasarkan standar pelayanan yang relevan untuk jenis permohonan tersebut.

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, PNB meminta Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan, status 11 berkas, serta target penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi PNB, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membangun pelayanan pertanahan yang transparan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim investasi. 

Sebab, reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada janji percepatan; masyarakat juga membutuhkan bukti berupa pelayanan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PNB Desak ATR/BPN Buka Suara! 11 Berkas Peralihan Hak Tanah di Tangerang Tak Kunjung Tuntas, Pejabat Diminta Dievaluasi

Trending Now