Pondasi Dipertanyakan, Proyek Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Tuai Sorotan

Pondasi Dipertanyakan, Proyek Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Tuai Sorotan

Oktober 02, 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T13:53:10Z
Sanggau,detiksatu.com || Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan. Sejumlah kondisi pada tahap pembangunan pondasi dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat dugaan bahwa galian pondasi belum mencapai tanah keras. Selain itu, penggunaan cerucuk sebagai bagian dari pekerjaan pondasi juga dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis atau bestek pekerjaan.
Di sekitar lokasi proyek, sisa-sisa pembongkaran bangunan lama juga terlihat masih berserakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penataan dan pengendalian pekerjaan selama proses pembangunan berlangsung.

Kondisi pada tahap awal pembangunan tersebut dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan struktur bangunan apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.

Saat ditemui awak media di lokasi, pengawas proyek mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspek teknis bangunan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan dilaksanakan di lapangan.

Diketahui, pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas tersebut dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp1,341 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jati Satu, yang beralamat di Jalan Beringin, Gang Padi, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Masyarakat berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan serta pengawasan secara lebih ketat terhadap seluruh tahapan pekerjaan.

Terutama pada bagian pondasi, masyarakat meminta agar pelaksanaan pekerjaan dipastikan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Pasalnya, pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara sehingga kualitas pekerjaan menjadi hal penting yang harus dipastikan sejak tahap awal.

Media ini terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kementerian Agama, PPK, Konsultan Pengawas maupun CV Jati Satu sepanjang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pondasi Dipertanyakan, Proyek Gedung Balai Nikah KUA Kapuas Tuai Sorotan

Trending Now