Bekasi,detiksatu.com ll Permintaan biaya sebesar Rp 820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Sejumlah orang tua/wali murid mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut, rincian barang yang diperoleh, mekanisme pengadaan, hingga status pembayaran — apakah bersifat wajib atau sukarela.
Persoalan ini semakin penting untuk diklarifikasi karena terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang secara eksplisit mengatur larangan bagi satuan pendidikan. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, satuan pendidikan dilarang menjual atau mengarahkan membeli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam, atau perlengkapan pendidikan di tempat yang telah ditentukan. Pasal yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.
"Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela."
— Afifudin alias Bang Opik, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
Menurut Afifudin, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan seragam. Sekolah perlu membuka rincian barang, harga satuan, mekanisme pengadaan, dan dasar kewajiban pembayaran. "Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp 820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya," ujarnya.
Dasar Hukum yang Diperiksa
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 sangat relevan untuk diklarifikasi dalam kasus ini, karena secara spesifik menyebut pakaian seragam dan bahan pakaian seragam, serta melarang satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian pada tempat yang telah ditentukan. Karena itu, IWO meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMPN 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sorotan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Karena SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar, IWO menilai penting memastikan apakah pembayaran Rp 820.000 tersebut diwajibkan dan bagaimana mekanismenya.
Di tengah itu, Presiden Prabowo Subianto pada September 2026 menegaskan komitmen bahwa biaya pendidikan negeri mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri harus gratis; pemerintah kemudian membahas formulasi kebijakan tersebut dalam rapat terbatas, termasuk penegasan pada 23 September 2026 tentang pendidikan gratis dan bermutu di sekolah negeri jenjang dasar dan menengah.
"Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp 820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?"
— Afifudin
Respons Sekolah
Saat dikonfirmasi tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui WhatsApp, Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa. "Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari," ujar Humas SMPN 1 Cabangbungin. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap.
Delapan Butir Klarifikasi yang Diminta
Untuk memastikan persoalan ini dapat diverifikasi secara objektif, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Kepala SMPN 1 Cabangbungin menjelaskan:
1. Apa dasar penetapan biaya Rp 820.000 per siswa?
2. Apakah pembayaran tersebut wajib atau sukarela?
3. Apa saja jenis seragam dan atribut yang diperoleh siswa?
4. Berapa harga masing-masing jenis barang?
5. Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
6. Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
7. Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana?
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan seragam serta permintaan pembayaran tersebut.
"Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan," tegas Afifudin.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau persoalan ini dan memberikan ruang kepada pihak SMPN 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi. Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya Rp 820.000 per siswa masih ditunggu.
Roan( detiksatu.com)