Bogor,detiksatu.com || Petisi 26 memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (1/10/2026), menyusul pemberitaan yang dinilai oleh sejumlah pihak di lingkungan Petisi 26 tidak sesuai dengan fakta dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Salah satu penggerak Petisi 26 Baron yang memberikan klarifikasi membantah tudingan bahwa dirinya merupakan “penyusup” maupun wartawan yang menerima sejumlah uang atau suap dari pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari penggerak Petisi 26 dan telah terlibat dalam persiapan aksi sejak gladi resik.
“Saya sangat menyesalkan sikap media yang menyudutkan saya sebagai oknum wartawan yang dituduh menerima sejumlah suap. Saya tegaskan, saya bukan penyusup. Saya bagian dari orang-orang yang menggerakkan Petisi 26,” ujarnya.baron
Menurutnya, penggunaan uang dalam kegiatan yang kemudian menjadi sorotan merupakan properti uang mainan yang digunakan untuk kebutuhan teatrikal dalam aksi. Ia mengaku telah diminta oleh ketua untuk memberikan penampilan maksimal dalam acara teatrikal tersebut.
Ia juga membantah apabila properti tersebut dianggap sebagai bukti adanya pembagian uang kepada massa aksi.
“Malam saat gladi resik, ketua Rizwan memerintahkan kami memberikan contoh yang maksimal untuk acara teatrikal. Uang itu uang mainan dan memang digunakan sebagai properti teatrikal pada saat hari H. Semua mengetahui hal tersebut,” ujar.Baron
Soroti Tidak Adanya Konfirmasi
Selain membantah tudingan tersebut, ia mempertanyakan proses jurnalistik yang digunakan dalam pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai penyusup.
Menurut dia, wartawan yang membuat pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau meminta tanggapan kepadanya sebelum berita dipublikasikan.
Ia menilai, proses verifikasi dan keberimbangan diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Sampai detik ini wartawan tersebut tidak ada konfirmasi kepada saya dan tidak ada upaya meminta hak jawab atau tanggapan saya,” ujarnya.
Ia juga menyebut perlunya wartawan melakukan pengecekan silang terhadap informasi yang diperoleh, termasuk informasi maupun video yang beredar di grup media sosial.
Atas pemberitaan tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Petisi 26 dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Saya sudah koordinasi dengan lawyer Petisi 26. Kemungkinan langkah awal adalah somasi atau bahkan pelaporan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah,” katanya.
FPPI Bogor Raya Turut Menanggapi
Sekjen FPPI Bogor Raya, Richard, juga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Menurut Richard, setelah dilakukan evaluasi internal, pihaknya menilai pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi karena dianggap tidak memberikan gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Ia menilai pemberitaan mengenai salah satu peserta aksi yang disebut sebagai “penyusup” perlu didukung proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Ini menjadi warning bagi rekan-rekan insan pers agar menuliskan pemberitaan sebagaimana mestinya dan menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Richard.
Richard juga menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan struktur FPPI serta tim hukum Petisi 26 untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan koordinasi dengan DPP kami, FPPI, dan hari ini juga akan berkoordinasi dengan tim hukum Petisi 26. Nanti hasil diskusinya akan menentukan apakah persoalan ini akan didorong kepada aparat penegak hukum atau melalui langkah lainnya,” ujarnya.
Ketua Petisi 26 Minta Pemberitaan Berimbang
Sementara itu, Ketua Koordinator Petisi 26 turut menyoroti pemberitaan yang dikaitkan dengan dugaan ujaran kebencian maupun tudingan terhadap peserta aksi.
Ia menilai informasi yang beredar perlu diuji berdasarkan fakta dan melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan.
Menurutnya, apabila sebuah properti teatrikal berupa uang dijadikan bagian dari pemberitaan, pihak media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada penyelenggara atau koordinator aksi.
“Kalau memang seorang jurnalis profesional dan mengikuti aturan jurnalistik, harusnya ada cover both sides. Ketika properti uang teatrikal dijadikan bahan pemberitaan, seharusnya pembuat berita mengonfirmasi kepada saya sebagai ketua koordinator,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Petisi 26 akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang dinilai telah membuat pernyataan atau pemberitaan yang dianggap merugikan.
“Selebihnya tetap kita akan tindak sesuai prosedur. Jika ada pernyataan yang tidak sesuai fakta, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Dorong Klarifikasi dan Verifikasi
Petisi 26 menyatakan bahwa polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, pihak-pihak yang memberikan klarifikasi menekankan pentingnya penerapan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi dalam pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai adanya suap, pembagian uang, maupun keberadaan “penyusup” sebagaimana dipersoalkan dalam klarifikasi tersebut masih merupakan bagian dari klaim dan bantahan para pihak. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak media yang diberitakan serta pihak-pihak lain yang terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.