Ratusan Massa Ampas-SIC Kepung PN Situbondo, Desak ZY dan UL Segera Ditangkap

Ratusan Massa Ampas-SIC Kepung PN Situbondo, Desak ZY dan UL Segera Ditangkap

Oktober 13, 2026 | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T10:03:12Z
Situbondo, detiksatu.com || Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Emak-emak (Ampas) bersama Semut Ireng Center (SIC) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (13/10/2026). Mereka datang dengan tuntutan keras: meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dua tokoh politik yang mereka persoalkan dalam kasus wasbang.

Aksi tersebut menyita perhatian setelah massa secara terbuka menyebut dua nama yang mereka desak agar segera ditangkap, yakni ZY, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta UL yang disebut sebagai Wakil Bupati Situbondo.

Dalam demonstrasi itu, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menuntut kejelasan proses hukum yang dinilai perlu segera mendapatkan kepastian, sekaligus meminta agar persoalan yang mereka soroti tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

Bagi Ampas dan SIC, penegakan hukum menjadi persoalan utama yang harus mendapat perhatian serius. Mereka menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan penangkapan terhadap ZY dan UL berulang kali menggema dalam orasi para demonstran. Massa berharap aspirasi yang mereka sampaikan tidak berhenti sebagai protes di jalanan, tetapi menjadi perhatian serius bagi lembaga yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Selain mendesak penindakan, demonstran juga menyuarakan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Mereka menginginkan agar jabatan maupun kedudukan politik tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Ketegangan aksi semakin terlihat ketika massa melakukan pembakaran keranda sebagai simbol protes. Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk ekspresi demonstran untuk mempertegas tuntutan yang mereka bawa ke lingkungan PN Situbondo.

Tak berhenti di situ, demonstran juga membakar ban bekas di lokasi aksi. Kobaran api dan asap menambah suasana demonstrasi yang berlangsung dengan tuntutan keras terhadap penanganan persoalan yang mereka persoalkan.

Aksi simbolis tersebut menjadi gambaran kekecewaan massa terhadap situasi yang mereka soroti. Mereka ingin mendapatkan jawaban yang jelas mengenai perkembangan proses hukum sekaligus mendorong adanya tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.

Di tengah berlangsungnya demonstrasi, Wakil Ketua PN Situbondo, Ni Made Dewi Sukrani, S.H., menemui massa aksi. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi demonstran untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada perwakilan pimpinan pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Ni Made Dewi Sukrani menyampaikan bahwa persoalan yang dipertanyakan massa masih dalam proses. Penjelasan itu menjadi respons pihak pengadilan terhadap tuntutan yang disampaikan para demonstran.

Pernyataan tersebut belum serta-merta menjawab seluruh tuntutan massa yang menginginkan langkah konkret. Bagi Ampas dan SIC, kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tetap menjadi hal penting yang mereka nantikan.

Massa pun berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik dijelaskan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.

Demonstrasi ini sekaligus menempatkan penegakan hukum sebagai sorotan utama. Di tengah kerasnya tuntutan massa, masyarakat menantikan penjelasan yang jelas mengenai tahapan penanganan persoalan yang menjadi dasar aksi tersebut.

Namun, tuntutan demonstran harus dibedakan dari keputusan hukum. Desakan agar seseorang ditangkap tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan status hukum seseorang harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah.

Begitu pula dengan penyebutan nama ZY dan UL dalam orasi. Keduanya menjadi sasaran tuntutan para demonstran, tetapi status hukum serta dugaan keterlibatan masing-masing perlu merujuk pada keterangan resmi lembaga berwenang dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.

Respons Wakil Ketua PN Situbondo bahwa persoalan tersebut masih dalam proses menjadi salah satu poin penting dalam demonstrasi itu. Meski demikian, tahapan dan kewenangan penanganan perkara perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Aksi Ampas dan SIC juga memperlihatkan bagaimana kelompok masyarakat menggunakan ruang publik untuk menyampaikan kritik dan menuntut pertanggungjawaban. Aspirasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan ketentuan perundang-undangan.

Pembakaran keranda dan ban bekas menjadi simbol paling mencolok dalam demonstrasi tersebut. Di balik aksi itu, terdapat tuntutan utama yang ingin disampaikan massa, yakni kejelasan penanganan persoalan hukum yang mereka soroti.

Kini, perhatian tertuju pada perkembangan proses yang disampaikan pihak pengadilan serta tindak lanjut dari lembaga yang memiliki kewenangan. Publik membutuhkan informasi yang akurat mengenai status penanganan perkara, bukan sekadar saling lempar tuntutan atau spekulasi.

Pada akhirnya, Ampas dan SIC menegaskan desakan mereka agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan yang sah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Massa Ampas-SIC Kepung PN Situbondo, Desak ZY dan UL Segera Ditangkap

Trending Now