Gunungsitoli, detiksatu.com || Seorang warga Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Rusmidi br Lingga (57 tahun), menerima dua kali surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli. Surat pertama diterima 8 September 2026, disusul Surat Peringatan Kedua pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kedua surat tersebut terkait dugaan pembangunan gedung yang dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat Peringatan Kedua bernomor 300.1.2.1/022/Satpol PP/X/2026 memberi batas waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk menghentikan pembangunan sebelum memperoleh izin resmi.
Namun, Rusmidi menilai langkah tersebut diduga secara sepihak tanpa pemberitahuan, sosialisasi, maupun kesempatan untuk menjelaskan rencana pembangunannya.
"Kami hanya diberi surat peringatan begitu saja. Tidak ada yang datang bertanya, tidak ada yang mendengarkan penjelasan kami. Seolah-olah kami sudah salah sejak awal tanpa diberi kesempatan berbicara," ujar Rusmidi saat ditemui awak media, Sabtu (3/10/2026).
Ibu rumah tangga tersebut menegaskan tidak menolak aturan dan berniat melengkapi seluruh persyaratan. Namun batas waktu yang dinilai sangat singkat membuatnya merasa dipersulit.
"Kami tidak menolak aturan. Kami ingin mengurus izin sebagaimana mestinya. Tapi bagaimana kami bisa menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu yang sangat singkat ini? Harusnya ada pendampingan, bukan langsung peringatan," tegasnya.
Ia berharap penegakan aturan tidak sekadar memberi sanksi, melainkan juga memberikan arahan serta kesempatan melengkapi dokumen secara bertahap.
"Kami warga biasa, belum tentu paham semua aturan teknis perizinan. Tolong bimbing kami, bukan langsung tegur. Itu yang kami harapkan," tambahnya.
Merespons peristiwa ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PELITA PRABU, Happy A Zalukhu, memberikan pernyataan tegas.
"Kami memperhatikan peristiwa ini dengan cermat. Penegakan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan mematikan ruang bagi warga untuk memahami aturan. Warga berhak mendapat bimbingan, pemberitahuan yang jelas, serta waktu yang wajar untuk melengkapi persyaratan, bukan dipaksa dengan tenggang waktu yang sangat mendesak," ujar Happy A Zalukhu.
Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, SE, melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026).
Beliau mengarahkan awak media untuk melakukan pertemuan tatap muka secara langsung pada pertemuan yang dijadwalkan minggu depan guna membahas hal tersebut secara lebih mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Rusmidi br Lingga terus berupaya berkonsultasi dengan instansi terkait. Warga dan DPC PELITA PRABU menunggu langkah penindaklanjutan yang adil dan transparan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, sekaligus menantikan penjelasan langsung dari pihak Satpol PP pada pertemuan minggu mendatang.(Fandi Kardin T)