Tanjab barat,detiksatu.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa kegiatan pendekatan yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026) masih sebatas pemberian edukasi dan imbauan lisan kepada pelaku usaha, belum sampai ke pengecekan kelengkapan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Tanjab Barat, Chandra Hadinata, S.AP., menjelaskan hal tersebut.
"Untuk tahap ini belum sampai ke pengecekan izin maupun penindakan. Fokus kami saat ini pada penggunaan bahu jalan, sifatnya masih imbauan dan teguran secara lisan," ujarnya.
Pendekatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik tempat penampungan kelapa, agar tidak memanfaatkan atau memakan ruas bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan — baik pejalan kaki maupun pengendara.
"Silakan berusaha, tetapi jangan mengganggu aktivitas warga yang melintas," pesan Chandra kepada para pelaku usaha.
Kegiatan pembinaan ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, tepatnya di sepanjang jalan menuju Tungkal I.
Chandra menambahkan, jika teguran lisan tidak diindahkan, akan ada proses bertahap: dimulai dari teguran tertulis I, II, III, hingga langkah penanganan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengecekan perizinan usaha sendiri akan menyusul. Itu masuk dalam pengawasan lanjutan yang direncanakan," tegasnya.(Hen)