Skandal Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, PB SEMMI Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Suharyanto

Skandal Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, PB SEMMI Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Suharyanto

Oktober 19, 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T08:12:18Z

JAKARTA,DETIKSATU.COM || Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Fardian Pratama, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanggulangan bencana senilai Rp 148 miliar.

Ia juga meminta agar penyidik memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, sepanjang terdapat relevansi dengan perkara dan bukti yang mendukung pemeriksaan tersebut.

Desakan ini muncul menyusul dugaan penyelewengan anggaran penanggulangan bencana periode 2024–2026 yang disebut menyeret sejumlah pihak di lingkungan BNPB. PB SEMMI menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelola anggaran tersebut.

Fardian menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis anggaran. Penyidik juga perlu menelusuri rantai pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, serta aliran dana untuk memastikan pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Dana penanggulangan bencana merupakan anggaran untuk menyelamatkan dan memulihkan kehidupan masyarakat yang sedang berada dalam situasi darurat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut sampai tuntas. KPK harus berani menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, termasuk memeriksa pejabat yang relevan berdasarkan alat bukti, tanpa terpengaruh jabatan, pangkat, ataupun kedekatan personal,” tegas Fardian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut PB SEMMI, dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat yang tengah menghadapi bencana. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat, membantu pengungsi, serta mendukung pemulihan wilayah terdampak tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Oleh sebab itu, PB SEMMI meminta KPK menelusuri secara mendalam dugaan penggunaan vendor, proses pengadaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada pihak lain atau penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, PB SEMMI meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PB SEMMI juga meminta koordinasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dilakukan secara efektif apabila perkara tersebut melibatkan subjek hukum dari unsur sipil maupun militer. Mekanisme peradilan koneksitas, menurut PB SEMMI, perlu diterapkan apabila memenuhi persyaratan hukum, dengan tetap menjamin independensi penyidikan, transparansi proses, dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Jangan sampai publik melihat adanya perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan tinggi atau berasal dari institusi tertentu. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami menuntut agar semua pihak yang relevan diperiksa secara objektif dan setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Fardian.

PB SEMMI Siap Kawal Perkembangan Perkara

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, PB SEMMI menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta KPK menyampaikan informasi yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.

PB SEMMI juga membuka kemungkinan mengonsolidasikan kader di tingkat wilayah dan cabang untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan atau tidak menunjukkan perkembangan yang memadai.

Fardian menegaskan, dana penanggulangan bencana merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

“Uang penanggulangan bencana adalah amanah publik, bukan ruang untuk memperkaya diri. Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan masyarakat yang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga akibat bencana. Karena itu, kami mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkas Fardian.

Desakan PB SEMMI tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Dugaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus didasarkan pada relevansi perkara dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Detiksatu.com membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Narahubung:

Fardian Pratama
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI)
Telepon: 0896-0223-9844

(Red/R.Habibi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp148 Miliar, PB SEMMI Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Suharyanto

Trending Now