Sidoarjo, detiksatu.com || Persidangan perkara dugaan pungli yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi nonaktif, Slamet Priyanto, mengungkap keterangan sejumlah saksi bahwa lahan telah mengalami pengurukan atau perataan ketika pembayaran belum sepenuhnya diterima. Namun, tidak seluruh transaksi memiliki kondisi yang sama.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/09/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi terkait lahan eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yakni Harun, Sugiyanto, Musman, Muhaimin, dan Suwandi.
Di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan keterangan mengenai proses jual beli, pembayaran, dokumen pertanahan, serta perubahan fisik lahan.
Harun menerangkan tanah sawah seluas sekitar satu ancer yang berkaitan dengan SK Gubernur atas nama Sumiati B. Sujitno disepakati untuk dijual senilai sekitar Rp300 juta.
Menurut Harun, pembayaran dilakukan bertahap. Ia menerima uang muka Rp150 juta melalui tiga perantara, sebelum sisa pembayaran disebut dilunasi di kantor notaris.
Harun juga menerangkan bahwa ketika dokumen tanah diserahkan untuk proses administrasi, berkas tersebut berada dalam kondisi lengkap. Namun, kemudian muncul persoalan terkait Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan yang berkaitan dengan SK Gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Harun menyatakan tidak pernah membuat maupun mengurus laporan kehilangan tersebut.
Tanah Diratakan Sebelum Pelunasan
Keterangan berbeda disampaikan Sugiyanto.
Ia menerangkan tanah milik istrinya diperoleh melalui warisan keluarga dan didukung dokumen berupa AJB serta SK Gubernur. Sugiyanto mengaku terbuka terhadap rencana penjualan, tetapi meminta pembayaran diselesaikan sebelum dokumen asli diserahkan.
Sugiyanto menyatakan pihak yang bermaksud membeli sempat meminta dokumen asli tanah, sementara pembayaran baru diberikan dalam bentuk uang muka. Ia menolak menyerahkan dokumen asli sebelum pelunasan.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Sugiyanto, tanah tersebut telah diratakan dan menyatu dengan hamparan lahan lainnya.
Ia mengaku belum menerima pelunasan ketika perataan dilakukan dan menyatakan tidak memberikan persetujuan atas tindakan tersebut.
Keterangan mengenai perubahan fisik lahan juga muncul dari Musman.
Musman menerangkan pernah berhubungan langsung dengan terdakwa dalam proses jual beli. Ia mengaku telah menyerahkan salinan dokumen kepemilikan tanah, tetapi hingga persidangan berlangsung belum menerima uang tanda jadi atau DP.
Menurut kesaksiannya, tanah tersebut telah didozer dan mengalami pengerjaan di lapangan.
Musman juga menyebut adanya dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Mulyodadi dalam pengerjaan tersebut. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan perlu diuji dengan alat bukti lainnya.
Pembayaran Berlangsung di Waktu Berbeda
Muhaimin memberikan keterangan mengenai pembayaran yang berlangsung pada waktu berbeda.
Ia menerangkan sekitar 2016 pernah menerima Rp25 juta dari PT BMS. Pembayaran tersebut disebut berlangsung di rumah Slamet Priyanto.
Kemudian, pada pertengahan 2023, Muhaimin kembali menerima Rp150 juta dari PT DYM bersama sejumlah petani lainnya.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya pembayaran pada periode berbeda yang melibatkan pihak perusahaan yang berbeda. Namun, hubungan masing-masing transaksi dengan status lahan tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam persidangan.
Sementara itu, Suwandi juga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang membahas transaksi dan kondisi lahan di Blok III.
Dokumen, Uang dan Alat Berat
Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan tiga aspek yang saling berkaitan dalam perkara ini: dokumen pertanahan, pembayaran, dan perubahan fisik lahan.
Di satu sisi, ada saksi yang menerangkan telah menerima pembayaran hingga lunas. Di sisi lain, terdapat saksi yang menyatakan belum menerima pembayaran atau pelunasan ketika lahan telah mengalami pengerjaan fisik.
Keterangan tersebut selanjutnya akan dinilai bersama dokumen transaksi, bukti pembayaran, dokumen pertanahan, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Penyebutan pihak tertentu dalam keterangan saksi juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan penilaian majelis hakim.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Perkara yang menempatkan Slamet Priyanto sebagai terdakwa masih berproses. Keterangan mengenai transaksi, dokumen pertanahan, pembayaran, dan pengerjaan fisik lahan masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Keterangan para saksi akan dinilai bersama alat bukti lain dalam persidangan.
Dengan demikian, kesaksian yang disampaikan di persidangan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
Media ini siap menerima hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. demikian. (fr/bgs)

