MEDAN, DETIKSATU.COM || Warga kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dibuat resah menyusul dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Sejati Gang Imam, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, dua unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp4,3 juta, serta sejumlah barang lainnya dilaporkan hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp48,7 juta.
Korban, M. Anwar Rifai, telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian diketahui sekitar pukul 05.45 WIB ketika istri korban, Novi Andani, bangun dan mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, jendela dan pintu dapur juga ditemukan terbuka serta diduga mengalami kerusakan.
Dua kendaraan yang dilaporkan hilang yakni Yamaha NMax tahun 2024 nomor polisi 6433 ALZ warna hijau army dan Honda Beat nomor polisi BK 3263 AGG warna biru putih.
Selain dua sepeda motor, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp4,3 juta, helm, jas hujan, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Rekaman CCTV milik warga sekitar disebut menjadi salah satu petunjuk dalam perkara tersebut. Rekaman itu memperlihatkan seseorang melintas sekitar pukul 04.28 WIB dengan membawa sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kendaraan milik korban.
Meski demikian, identitas orang dalam rekaman dan keterkaitannya dengan peristiwa pencurian masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Saat dikonfirmasi Radar007.com, Rabu (30/9/2026), Aiptu P. Hutabarat, petugas yang ditemui di Polsek Medan Baru, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.
«“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari. Kami lagi proses,” ujarnya.»
Warga Berharap Kasus Segera Terungkap
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setempat. Warga berharap polisi dapat menelusuri seluruh petunjuk yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta keterangan korban dan saksi.
Selain mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat, warga berharap kendaraan korban yang hilang dapat segera ditemukan.
Dari sisi hukum, dugaan pencurian dengan keadaan tertentu dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan seluruh unsur pasal yang dipersyaratkan terpenuhi.
Namun, penentuan pasal dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Medan Baru.(Jul)

