Anggaran Kesehatan Sanggau Jadi Sorotan! Dana BOK Rp4,69 Miliar, Utang Obat RSUD Rp15,55 Miliar, Publik Minta Penjelasan

Anggaran Kesehatan Sanggau Jadi Sorotan! Dana BOK Rp4,69 Miliar, Utang Obat RSUD Rp15,55 Miliar, Publik Minta Penjelasan

November 08, 2026 | November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T12:15:02Z

Sanggau,detiksatu.com || Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah dokumen laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2024 mencatat sejumlah kewajiban dan saldo keuangan bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPD Kabupaten Sanggau TA 2024, tercatat saldo Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas mencapai Rp4.699.780.430 atau sekitar Rp4,69 miliar.

Sementara itu, utang belanja obat-obatan RSUD M.Th. Djaman berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tercatat sebesar Rp15.558.339.076 atau sekitar Rp15,55 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula utang jasa pelayanan kesehatan RSUD sebesar Rp4.325.368.311, utang jasa pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan-BLUD sebesar Rp354.335.658, serta kewajiban BPJS/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp902.357.794.

Catatan tersebut menjadi perhatian karena pada APBD awal TA 2025, alokasi anggaran urusan kesehatan Kabupaten Sanggau mencapai sekitar Rp370,78 miliar.

Besarnya alokasi anggaran dan kewajiban keuangan yang tercatat dalam laporan tahun sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran, pengadaan obat-obatan, pertanggungjawaban BOK, serta penyelesaian kewajiban pelayanan kesehatan.

UTANG OBAT RSUD M.TH. DJAMAN RP15,55 MILIAR

Dalam CaLK LKPD Kabupaten Sanggau TA 2024 halaman 39, pemerintah daerah secara khusus mencatat utang belanja obat-obatan RSUD M.Th. Djaman sebesar Rp15.558.339.076.

Dokumen tersebut juga mencatat total utang belanja obat-obatan dan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD M.Th. Djaman-BLUD serta Dinas Kesehatan-BLUD sekitar Rp20,23 miliar.

Rinciannya:

  1. Utang obat-obatan RSUD M.Th. Djaman: Rp15.558.339.076.
  2. Utang jasa pelayanan kesehatan RSUD: Rp4.325.368.311.
  3. Utang jasa pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan-BLUD: Rp354.335.658.

Total berdasarkan penjumlahan ketiga komponen tersebut mencapai Rp20.238.043.045.

Kewajiban tersebut merupakan saldo utang yang belum dibayar per 31 Desember 2024.

Kondisi ini memerlukan penjelasan manajemen RSUD M.Th. Djaman, terutama mengenai penyebab timbulnya kewajiban, daftar perusahaan penyedia obat, nilai pengadaan, penerimaan barang, pencatatan persediaan, serta perkembangan pembayaran kepada pemasok.

Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh obat yang menjadi dasar tagihan telah diterima dan dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.

Besarnya utang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, transparansi pengelolaan kewajiban BLUD merupakan hal penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

SALDO BOK PUSKESMAS RP4,69 MILIAR, TERSEBAR DI 19 PUSKESMAS

Catatan lainnya terdapat pada saldo Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Berdasarkan CaLK LKPD TA 2024 halaman 19, saldo kas lainnya pada Dinas Kesehatan yang merupakan saldo BOK Puskesmas mencapai Rp4.699.780.430 per 31 Desember 2024.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa selama 2024, BOK Puskesmas menerima pendapatan sebesar Rp15.336.293.906 dengan penggunaan sebesar Rp14.531.708.270.

Saldo akhirnya tercatat Rp4,69 miliar.

Beberapa Puskesmas dengan saldo terbesar antara lain:

  • Puskesmas Sosok: Rp757.257.388.
  • Puskesmas Kembayan: Rp370.996.332.
  • Puskesmas Belangin 3: Rp360.036.463.
  • Puskesmas Pusat Damai: Rp352.796.342.
  • Puskesmas Batang Tarang: Rp311.334.247.

Saldo tersebut tersebar pada 19 Puskesmas di Kabupaten Sanggau.

Dinas Kesehatan perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut, status sisa kas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan pengelolaan BOK.

Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang dibiayai telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan bagaimana penyelesaian saldo pada akhir tahun anggaran.

KEWAJIBAN BPJS/JKN RP902 JUTA BELUM DIBAYAR PER AKHIR 2024

Selain persoalan utang obat dan saldo BOK, CaLK LKPD TA 2024 juga mencatat utang belanja BPJS/Jaminan Kesehatan sebesar Rp902.357.794.

Dalam dokumen halaman 39 dijelaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan saldo utang yang belum dibayar per 31 Desember 2024.

Rinciannya meliputi:

  • Tagihan iuran JKN atas jasa pelayanan medis periode 2020–2022 sebesar Rp630.390.431.
  • Tagihan iuran JKN atas jasa pelayanan medis periode 2020–2022 sebesar Rp250.849.587.
  • Iuran JKN 4 persen PNS dan PPPK atas tagihan BPJS tahun 2023 sebesar Rp21.117.776.

Totalnya mencapai Rp902.357.794.

Kewajiban tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status pembayaran dan penyelesaiannya pada tahun anggaran berikutnya.

ANGGARAN KESEHATAN 2025 MENCAPAI RP370,78 MILIAR

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, alokasi belanja urusan pemerintahan bidang kesehatan mencapai sekitar Rp370,78 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan urusan kesehatan, termasuk belanja operasi dan belanja modal.

Besarnya alokasi tersebut perlu diikuti transparansi pelaksanaan program, terutama pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, pembangunan fasilitas pelayanan, operasional Puskesmas, serta pelayanan rumah sakit.

Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana realisasi anggaran tersebut dan apakah kewajiban keuangan yang tercatat pada 2024 telah diselesaikan pada 2025.

Perlu ditegaskan bahwa angka Rp370,78 miliar merupakan alokasi APBD awal 2025, bukan angka realisasi akhir.

Karena itu, dokumen APBD Perubahan, DPA, Laporan Realisasi Anggaran, dan CaLK audited 2025 perlu diperiksa untuk mengetahui perkembangan sebenarnya.

BPK KALBAR TELAH MENYERAHKAN LHP LKPD SANGGAU

Dalam publikasi resmi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 26 Mei 2025 BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Sanggau TA 2024.

Sebelumnya, pada 15 April 2025, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan supervisi pemeriksaan terinci terhadap LKPD Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut, BPK menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum memenuhi sejumlah ketentuan mandatory spending, termasuk alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, ADK, anggaran pengawasan, serta pendidikan dan pelatihan ASN.

Catatan tersebut merupakan bagian dari perhatian pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Namun, perlu dibedakan bahwa catatan mandatory spending tersebut tidak secara khusus menyatakan adanya penyimpangan pada pengelolaan BOK maupun utang obat RSUD.

Kabupaten Sanggau juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2024.

Opini WTP merupakan penilaian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, bukan jaminan bahwa setiap transaksi dan kegiatan perangkat daerah bebas dari persoalan.

Oleh sebab itu, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK tetap perlu dikawal.

DINAS KESEHATAN DAN DIREKTUR RSUD DIMINTA BUKA DATA

Atas sejumlah catatan dalam dokumen keuangan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau dan manajemen RSUD M.Th. Djaman perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi:

  1. Apa penyebab timbulnya utang obat-obatan RSUD M.Th. Djaman sebesar Rp15,55 miliar?
  2. Siapa saja perusahaan penyedia obat yang tercatat memiliki tagihan kepada BLUD?
  3. Bagaimana status pembayaran utang obat dan jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp20,23 miliar?
  4. Bagaimana pertanggungjawaban saldo BOK Puskesmas sebesar Rp4,69 miliar?
  5. Apakah seluruh saldo BOK telah diselesaikan sesuai ketentuan?
  6. Bagaimana perkembangan pembayaran kewajiban BPJS/JKN sebesar Rp902,35 juta?
  7. Apakah terdapat rekomendasi BPK terkait pengelolaan anggaran kesehatan dan bagaimana tindak lanjutnya?

DETIKSATU.COM AKAN TERUS MENELUSURI DOKUMEN AUDIT

Anggaran kesehatan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kesehatan.

Redaksi detiksatu.com akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen DPA Dinas Kesehatan, APBD Perubahan 2025, LRA audited 2025, CaLK audited 2025, laporan keuangan BLUD RSUD M.Th. Djaman, dokumen pengadaan obat-obatan, serta laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Redaksi juga meminta klarifikasi kepada Bupati Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Direktur RSUD M.Th. Djaman, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, BPJS Kesehatan, dan pihak penyedia obat-obatan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan verifikasi dokumen, asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Sumber data:

  1. CaLK LKPD Pemerintah Kabupaten Sanggau TA 2024, halaman 19 dan 39.
  2. Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025.
  3. Publikasi resmi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengenai pemeriksaan LKPD Kabupaten Sanggau TA 2024.
  4. Dokumen transparansi anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggaran Kesehatan Sanggau Jadi Sorotan! Dana BOK Rp4,69 Miliar, Utang Obat RSUD Rp15,55 Miliar, Publik Minta Penjelasan

Trending Now