Sintang,detiksatu.com || Seorang perempuan berinisial AJ melaporkan dugaan permintaan sejumlah uang dengan dalih membantu membebaskan suaminya yang saat itu terseret perkara dugaan pencurian. Pengaduan tersebut telah diterima Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) bernomor STTP/241/X/2026/Kalbar/Res Sintang, pelapor menguraikan dugaan peristiwa yang bermula ketika suaminya sedang menjalani proses hukum terkait perkara pencurian.
Dalam pengaduannya, AJ mengaku pernah dihubungi seorang perempuan berinisial LS yang memperkenalkan diri dapat membantu membebaskan suaminya melalui jalur pendampingan hukum.
Pelapor menyebut LS menjanjikan akan membantu proses pembebasan suaminya dengan menghadirkan pengacara serta mengupayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan.
Namun, menurut keterangan dalam pengaduan, pelapor kemudian diminta menyediakan sejumlah uang dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Permintaan uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dokumen pengaduan, disebut berlangsung beberapa kali dengan nominal berbeda, mulai dari Rp150 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp25 juta hingga Rp15 juta.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga sempat diajak bertemu di wilayah Kelam, Kabupaten Sintang. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, terdapat pembicaraan mengenai upaya pembebasan suaminya dari perkara yang sedang dijalani.
AJ mengaku semakin curiga setelah berbagai janji yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, ia menyebut pihak yang sebelumnya menjanjikan bantuan hukum tidak lagi mengurus pendampingan suaminya ketika proses persidangan berlangsung.
Dalam pengaduannya, AJ juga menyampaikan bahwa suaminya akhirnya dilepaskan pada 28 Oktober 2026. Setelah itu, pelapor mengaku mengetahui bahwa pendampingan hukum yang sebelumnya dijanjikan tidak sebagaimana yang disampaikan kepadanya.
Atas kejadian tersebut, AJ mendatangi Polres Sintang untuk menyampaikan pengaduan dan meminta aparat kepolisian melakukan penelusuran serta memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Polisi Telusuri Dugaan Permintaan Uang
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemanfaatan kondisi keluarga seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Apabila benar terdapat permintaan uang dengan menjanjikan kepastian pembebasan seseorang dari proses hukum, hal tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Polres Sintang diharapkan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan, memeriksa bukti komunikasi, aliran uang apabila ada, serta menelusuri kebenaran rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor.
Media ini juga mendorong kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
detiksatu.com