KOLAKA TIMUR,DETIKSATU.COM || Eskalasi politik tingkat desa di Desa Tokai, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur mulai menghangat.
Kadar, warga Desa Tokai yang kini didorong oleh sejumlah tokoh masyarakat untuk maju sebagai calon Kepala Desa Tokai, diimbau untuk tetap tenang, berkepala dingin, dan sabar dalam menghadapi segala dinamika yang terjadi, termasuk adanya upaya hukum yang menyudutkan dirinya.
Imbauan tersebut ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukumnya, Agus Mundu, S.H. Advokat ini meminta kliennya untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan seluruh langkah hukum melalui koordinasi intensif dengan tim penasihat hukum.
Menurut Agus Mundu, masyarakat dan pihak terlapor tidak perlu panik dan risau terkait adanya isu saksi yang diarahkan oleh pihak pelapor inisial A.
Secara hukum acara pidana di Indonesia, baik berdasarkan KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, kesaksian yang dipaksa atau surat pernyataan yang dibuatkan oleh pelapor inisial A tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sah.
"Kesaksian semacam itu sama sekali tidak bisa dijadikan referensi sebagai alat bukti keterangan saksi yang valid," ujar Agus Mundu.
Lebih lanjut, Agus Mundu membeberkan 3 (tiga) alasan hukum utama mengapa model kesaksian yang dipaksakan tersebut akan gugur dan tidak akan dinilai oleh penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Hakim yakni :
1. Keterangan Saksi Wajib Bebas dari Tekanan
Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, keterangan saksi harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak mana pun.
Jika saksi terbukti diarahkan oleh pelapor, objektivitas kesaksiannya otomatis hilang.
Apabila di hadapan penyidik atau hakim saksi mengaku ditekan, maka keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau persidangan dapat dibatalkan demi hukum.
2. Surat Pernyataan Buatan Pelapor Bukan "Keterangan Saksi" yang Sah
Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi yang diucapkan langsung di bawah sumpah di hadapan penyidik atau di muka sidang pengadilan.
Surat pernyataan sepihak di bawah tangan yang dibuat oleh pelapor lalu dipaksakan untuk ditandatangani oleh saksi, nilainya sangat lemah dan tidak bisa menggantikan kesaksian langsung yang independen.
3. Syarat Sah Kesaksian Harus Mengalami Sendiri
Syarat materiil seorang saksi adalah harus mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut secara langsung.
Jika kesaksian tersebut merupakan hasil rekayasa pelapor atau saksi sebenarnya tidak tahu apa-apa (testimonium de auditu yang dipaksakan), maka kesaksiannya tidak mempunyai nilai pembuktian.
Risiko Hukum Pidana Bagi Pelapor dan Saksi Palsu
Agus Mundu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang sangat serius bagi pihak-pihak yang mencoba merekayasa kasus.
Dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023), ancaman pidana berat menanti pelaku rekayasa:
• Bagi Saksi Palsu:
Berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 373 KUHP Baru (pembaruan Pasal 242 KUHP lama), seseorang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Ancaman ini dapat ditambah sepertiga jika merugikan tersangka/terdakwa.
• Bagi Pelapor:
Jika pelapor sengaja merekayasa saksi dan bukti untuk membuat laporan bohong, pelapor dapat dijerat Pasal 361 KUHP Baru tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara.
Pihak Kuasa Hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses ini agar tetap berjalan di atas koridor hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjaga agar hak politik Kadar untuk bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tokai tidak dicederai oleh upaya pembunuhan karakter lewat jalur hukum yang dipaksakan.
Laporan: NurSalim