Hampir 20 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangani Bea Cukai, Jaringan Pemasok hingga Pabrik Diburu

Hampir 20 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangani Bea Cukai, Jaringan Pemasok hingga Pabrik Diburu

November 04, 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T08:02:09Z
CIANJUR, DETIKSATU.COM || Peredaran rokok ilegal menjadi sasaran pengawasan Bea Cukai Bogor. Aparat tidak hanya membidik pedagang eceran, tetapi juga menelusuri distributor hingga pabrik untuk mengungkap rantai pasok rokok tanpa cukai.

Penyuluh Bea Cukai Bogor, Idham Tamim Aldary, mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk pengembangan penindakan. Penelusuran tidak berhenti pada tempat penjualan, tetapi dapat diarahkan hingga sumber produksi.

"Informasi yang kami dapat tidak hanya berhenti pada penindakan di lingkungan sekitar, tetapi juga kami kembangkan hingga proses distribusi dan pabriknya langsung," kata Idham dalam sosialisasi penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau ilegal di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (4/11/2026).

Jika sumber produksi berada di luar wilayah kerja Bea Cukai Bogor, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai setempat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada 12 Agustus 2026, Bea Cukai Bogor telah memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal. Sementara itu, pemusnahan berikutnya direncanakan menjelang akhir tahun dengan jumlah barang bukti yang diperkirakan mendekati 10 juta batang. Barang bukti tersebut masih dalam proses penyidikan.

Idham mengatakan pengawasan juga melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur. Masyarakat diminta mengenali ciri rokok ilegal, menolak pembelian, serta melaporkan peredarannya.

Salah satu indikator yang dapat diperiksa adalah pita cukai pada kemasan. Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos patut dicurigai sebagai produk ilegal.

"Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Bogor ataupun Satpol PP Kabupaten Cianjur," ujarnya.

Menurut Idham, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk penerimaan yang menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Alba Nurrahman, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan pedagang kelontong dari seluruh desa di Kecamatan Cipanas.

Materi sosialisasi mencakup pengenalan rokok legal dan ilegal, fungsi pita cukai, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Peserta juga mengikuti praktik langsung untuk mengenali ciri-ciri pita cukai.

Alba meminta masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal melapor kepada Satpol PP atau Bea Cukai dengan menyertakan foto produk dan informasi lokasi temuan.

"Ini bentuk koordinasi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan apabila ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya," kata Alba.

Penelusuran distributor hingga pabrik menjadi langkah penting untuk mengungkap sumber pasokan rokok ilegal. Tanpa menyentuh rantai produksi dan pemasok, pengawasan berisiko hanya menjangkau mata rantai paling bawah, sementara sumber peredarannya belum terungkap. (Bet-08)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hampir 20 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangani Bea Cukai, Jaringan Pemasok hingga Pabrik Diburu

Trending Now