CIANJUR, DETIKSATU.COM || Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfan Taufik Munggaran, menyoroti persoalan ketepatan data penerima bantuan sosial yang dinilai perlu dibenahi agar penyaluran bantuan pemerintah tepat sasaran. Persoalan tersebut mencakup penerima berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data bantuan.
Isu itu disampaikan Isfan dalam kegiatan diseminasi Program Prioritas Presiden Tahun 2026 yang digelar Kementerian Sosial RI bersama dirinya di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, Alfa Rahmat, serta warga dan sejumlah tamu undangan.
Dalam keterangannya kepada media, Isfan menyebut persoalan penerima bantuan yang berstatus ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu, telah menjadi perhatian. Ia mengatakan terdapat pengembalian dana terkait kasus yang disebutnya menjadi temuan pihak terkait.
Menurut Isfan, validasi data perlu diperkuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kesalahan pencatatan berpotensi menimbulkan persoalan ketika warga yang membutuhkan belum memperoleh bantuan, sementara data penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria belum diperbarui.
Selain status pekerjaan, Isfan menyoroti masih adanya data penerima yang telah meninggal dunia. Ia menyebut pembenahan data direncanakan berlanjut pada 2027.
“Untuk data yang sudah meninggal, ini masih ada yang terdaftar. Di tahun 2027 ada perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan,” ujar Isfan dalam keterangannya.
Isfan juga menyinggung keluhan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengajukan permohonan bantuan tetapi belum mendapatkan kepastian. Menurut dia, kondisi tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan data dan pengawasan yang lebih baik.
Ia menegaskan, perbaikan data tidak cukup dilakukan melalui pendataan administratif. Koordinasi antara pemerintah, petugas pendamping, dan unsur terkait di tingkat desa juga diperlukan untuk membantu mengidentifikasi perubahan kondisi warga.
Meski demikian, rincian jumlah ASN yang terdampak, nilai dana yang dikembalikan, serta hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Pembenahan data menjadi salah satu persoalan penting dalam pelaksanaan perlindungan sosial karena ketepatan informasi menentukan siapa yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan pemerintah. (Bet-08)