Tanjab Barat, detiksatu.com || Upaya meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan transportasi penyeberangan terus menjadi perhatian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Tungkal. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan pembinaan kepada porter resmi di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal, Sabtu (7/11/2026).
Pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi petugas porter, khususnya dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bagasi, sekaligus membangun budaya pelayanan yang mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan KSOP terhadap aktivitas pelayanan kepelabuhanan. Pengawasan tidak hanya menyasar awak kapal, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang beraktivitas di lingkungan pelabuhan, termasuk porter yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat pengguna jasa.
Plt. Kepala KSOP Kelas IV Kuala Tungkal, Ahmad Syarbani, S.M., melalui Pengawas Pengelola Layanan Bidang Debarkasi dan Embarkasi Kapal Ro-Ro, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa pembinaan tersebut bertujuan membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pelayanan penumpang dan mekanisme penanganan barang bawaan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.
Menurutnya, keberadaan porter bukan sekadar membantu mobilitas barang penumpang, melainkan juga menjadi bagian dari mata rantai pelayanan yang turut menentukan ketertiban operasional di atas kapal.
"Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya KSOP dalam meningkatkan kualitas pelayanan seluruh stakeholder di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal. Porter memiliki peran penting dalam membantu penumpang, sehingga setiap petugas harus memahami dan menerapkan SOP penanganan bagasi secara benar, memberikan pelayanan yang sopan, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan di atas kapal," ujar Dedy.
Dalam kesempatan tersebut, KSOP juga memberikan penegasan mengenai sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi porter ketika melakukan aktivitas pemindahan dan penempatan bagasi.
Barang bawaan penumpang tidak diperkenankan ditempatkan pada jalur evakuasi, tangga, akses keluar-masuk, maupun area lain yang berpotensi menghambat pergerakan penumpang dan awak kapal. Penataan barang juga harus mengikuti instruksi petugas kapal guna menghindari gangguan terhadap stabilitas kapal, kelancaran operasional, serta pelaksanaan prosedur keselamatan.
Selain aspek teknis, kedisiplinan dan etika pelayanan turut menjadi perhatian. Porter diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi selama bertugas, mematuhi tata tertib pelabuhan, menjaga kesopanan, tidak menetapkan atau memungut tarif di luar ketentuan, serta bertanggung jawab terhadap keamanan barang bawaan penumpang.
Direktur Perusahaan Porter Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Kuala Tungkal, Ardyan Saputra, menyambut positif pembinaan yang dilaksanakan KSOP. Ia menilai arahan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas dan kedisiplinan para petugas di lapangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KSOP Kelas IV Kuala Tungkal atas pembinaan, arahan, serta masukan yang diberikan. Edukasi ini menjadi bekal penting bagi porter untuk terus meningkatkan disiplin, pelayanan, serta kepatuhan terhadap SOP penanganan bagasi sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik," ungkapnya.
Melalui pembinaan tersebut, diharapkan seluruh porter resmi dapat menjalankan tugas secara lebih profesional dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap SOP tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi elemen penting dalam meminimalkan potensi risiko selama proses embarkasi maupun debarkasi penumpang.
KSOP Kelas IV Kuala Tungkal turut mengingatkan masyarakat pengguna jasa penyeberangan Ro-Ro agar lebih selektif dalam menggunakan layanan porter. Penumpang diimbau memilih petugas resmi yang memiliki kartu identitas (ID Card) serta mengenakan rompi berlogo porter.
Imbauan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan, melindungi keamanan barang bawaan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya praktik pelayanan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut, Penilik Kelaiklautan Kapal Rizal Aziz Dwi Kuncoro Jati, S.Tr.Pel., Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama Andre Siam Nurrohman, S.Tr.Pel., serta Pengawas Keselamatan Terampil Farhan Hadinata, A.Md.T.(hen)