PENEGASAN DASAR HUKUM PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NDUGA MASA JABATAN 2025–2030 DAN PENGHORMATAN TERHADAP PROSES HUKUM DI PTUN JAYAPURA

PENEGASAN DASAR HUKUM PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NDUGA MASA JABATAN 2025–2030 DAN PENGHORMATAN TERHADAP PROSES HUKUM DI PTUN JAYAPURA

November 08, 2026 | November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T12:38:59Z

Nduga,detiksatu.com || Saya, KARELAK KOGEYA, S. ARIS, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Masa Jabatan 2025–2030, menyampaikan pernyataan resmi kepada masyarakat Kabupaten Nduga, Pemerintah Kabupaten Nduga, DPRK Kabupaten Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

I. DASAR HUKUM PENGISIAN KEKOSONGAN WAKIL BUPATI

Perlu saya tegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga bukan merupakan persoalan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan politik seseorang.

Pengisian jabatan tersebut wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum yang menjadi perhatian utama adalah:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176

Pasal 176 ayat (1) mengatur bahwa apabila Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Pasal 176 ayat (2) mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Pasal 176 ayat (4) menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan terhitung sejak jabatan tersebut kosong.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pasal 47 mengatur kewenangan PTUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Artinya, kewenangan PTUN dalam suatu perkara harus dilihat berdasarkan objek sengketa, kewenangan pengadilan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

II. PENEGASAN SIKAP TERHADAP PTUN JAYAPURA

Saya sebagai Ketua Pansus mempertanyakan secara terbuka dasar hukum dan objek sengketa yang sedang dipersoalkan dalam perkara pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Nduga di PTUN Jayapura.

Saya ingin memperoleh kejelasan:

1. Apa dasar hukum yang digunakan untuk mempersoalkan proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Nduga?
2. Apa objek keputusan administrasi negara yang menjadi pokok sengketa?
3. Bagaimana kedudukan dan kewenangan Pansus DPRK Kabupaten Nduga dalam proses pengisian kekosongan jabatan tersebut?
4. Apakah tindakan dan keputusan Pansus telah diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPRK Kabupaten Nduga?

Saya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan hakim maupun proses peradilan di PTUN Jayapura. Saya menghormati independensi lembaga peradilan.

Namun, saya meminta agar setiap persoalan hukum diperiksa secara objektif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, kewenangan lembaga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. PANSUS BEKERJA BERDASARKAN AMANAT LEMBAGA DPRK

Saya, Karelak Kogeya, S. Aris, menegaskan bahwa saya menjalankan tugas sebagai Ketua Pansus karena mendapatkan amanat dan kepercayaan dari lembaga DPRK Kabupaten Nduga.

Saya tidak mempunyai kepentingan pribadi untuk menduduki jabatan Wakil Bupati maupun kepentingan pribadi lainnya dalam proses ini.

Tugas saya adalah melaksanakan amanat kelembagaan, menjalankan mekanisme Pansus, melakukan verifikasi, mengkaji persyaratan, serta mengawal proses pengisian kekosongan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Kabupaten Nduga.

Oleh sebab itu, jangan sampai pelaksanaan tugas kelembagaan dipandang sebagai kepentingan pribadi seseorang.

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Undang-undang dan konstitusi harus menjadi pedoman bersama. Bukan kehendak manusia, bukan kekuatan kelompok, dan bukan kepentingan politik perorangan.

IV. PERMINTAAN KEPASTIAN HUKUM

Saya meminta kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini agar:

1. Menghormati kewenangan dan kedudukan kelembagaan DPRK Kabupaten Nduga.
2. Menghormati tugas dan tanggung jawab Pansus berdasarkan keputusan pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRK.
3. Memberikan kepastian hukum terhadap proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Nduga.
4. Menjelaskan setiap persoalan hukum berdasarkan pasal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangan lembaga negara.

V. PENUTUP

Saya, Karelak Kogeya, S. Aris, selaku Ketua Pansus Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Masa Jabatan 2025–2030, tetap berkomitmen menjalankan amanat lembaga DPRK Kabupaten Nduga secara bertanggung jawab.

Saya tidak mencari jabatan, tidak mencari keuntungan pribadi, dan tidak memperjuangkan kepentingan individu.

Saya hanya memperjuangkan agar proses pengisian kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Nduga berjalan sesuai hukum, mekanisme kelembagaan, dan ketentuan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Hukum harus menjadi panglima. Lembaga harus dihormati. Amanat rakyat harus dijalankan.

Jangan sampai kepentingan manusia mengalahkan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

NDUGA, 8 NOVEMBER 2026


KARELAK KOGEYA, S. ARIS

Ketua Pansus Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga
Masa Jabatan 2025–2030
DPRK Kabupaten Nduga

JUJUR BICARA UNTUK NDUGAMA


Reporter : Ejayo Kamarigi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENEGASAN DASAR HUKUM PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NDUGA MASA JABATAN 2025–2030 DAN PENGHORMATAN TERHADAP PROSES HUKUM DI PTUN JAYAPURA

Trending Now