Pekalongan,detiksatu.com II Peristiwa Penggeledahan yang Memicu Perhatian Publik
Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, berkembang menjadi persoalan yang menyita perhatian masyarakat. Kasus tersebut tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Sementara itu, pihak pengelola pesantren menyampaikan keberatan terhadap cara aparat melakukan penggeledahan, khususnya karena kegiatan berlangsung ketika sebagian besar penghuni pondok masih beristirahat.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian mendorong munculnya desakan agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
detikcom+1
Dua Versi Keterangan, Polisi dan Pengelola Pesantren
Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbedaan penjelasan mengenai pelaksanaan penggeledahan.
Dari sisi kepolisian, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara pembakaran dan perusakan warung. Aparat menyatakan kegiatan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Sukoharjo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di dua lokasi, petugas menemukan sejumlah senjata tajam, busur panah, anak panah, serta barang lainnya yang masih perlu didalami keterkaitannya dengan perkara.
Kepolisian juga menyebut terdapat sekitar 15 orang dari lingkungan pesantren yang dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan unsur perlindungan perempuan dan anak karena terdapat perempuan serta anak di bawah umur yang ikut menjalani pemeriksaan.
detikcom+1
Sementara itu, pihak pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyampaikan kronologi berbeda melalui surat edaran resmi tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, pihak pesantren menyebut aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB. Mereka mengaku pintu pondok didobrak ketika para santriwati masih tidur. Pengelola juga mempersoalkan dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta kondisi santriwati yang disebut belum mengenakan jilbab ketika harus keluar dari ruangan.
Pihak pesantren turut mempertanyakan penyitaan sejumlah barang, termasuk barang inventaris yang menurut mereka digunakan untuk kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler.
Keterangan tersebut merupakan versi pengelola pesantren yang perlu diuji melalui pemeriksaan independen. Demikian pula, seluruh tindakan aparat perlu dinilai berdasarkan dokumen penggeledahan, berita acara penyitaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
detikcom+2
DPP INSPI Menyoroti Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
Menyikapi berkembangnya persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Independen (DPP INSPI) melalui Sekretaris Jenderal Ali Rosidin, yang menyampaikan pernyataan atas nama Ketua Umum, memberikan perhatian terhadap polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Bagi INSPI, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada keberhasilan mengungkap suatu perkara. Cara, prosedur, dan perlakuan terhadap masyarakat selama proses hukum berlangsung juga harus menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendasar. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penggeledahan, dasar hukum tindakan aparat, barang-barang yang diamankan, serta status orang-orang yang dimintai keterangan.
Transparansi juga diperlukan untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak utuh. Apalagi, persoalan ini menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
INSPI memandang bahwa setiap pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta. Keterangan kepolisian perlu diuji secara profesional, sementara keberatan pengelola pesantren juga harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan keagamaan. Fokus utama tetap pada pengungkapan perkara secara benar sekaligus memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Perlindungan Santriwati dan Anak Harus Menjadi Prioritas
Salah satu aspek yang membuat peristiwa ini semakin sensitif adalah keberadaan santriwati perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren.
Dalam setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak, aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap martabat, keamanan, serta hak-hak mereka.
Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus tetap mempertimbangkan kebutuhan, proporsionalitas, dan kondisi orang-orang yang berada di lokasi. Terlebih, mereka yang belum tentu memiliki hubungan langsung dengan perkara pidana yang sedang diselidiki.
Persoalan ini juga mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam pernyataan sikap pada 2 November 2026, lembaga tersebut menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat santriwati serta ustazah.
Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur, pengawasan eksternal oleh Kompolnas, serta pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak yang terdampak.
Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi pihak yang dimintai keterangan.
Komnas Perempuan
Pemeriksaan Propam Menjadi Bagian Penting Pengungkapan Fakta
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa polemik penggeledahan tersebut mulai mendapat perhatian dari pengawas internal kepolisian.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilaporkan mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan hukum.
Proses pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi juga mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pelaksanaan penggeledahan, penggunaan senjata, pemeriksaan santriwati, hingga penyitaan barang-barang dari lingkungan pesantren.
Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme penindakan harus dijalankan secara profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tindakan aparat terbukti telah sesuai prosedur, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan prasangka di tengah masyarakat.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Prinsip Keadilan
Kasus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an memperlihatkan bahwa penanganan suatu perkara pidana dapat menghadirkan persoalan yang lebih luas apabila pelaksanaan prosedurnya menimbulkan polemik.
Di satu sisi, kepolisian mempunyai kewenangan untuk mengusut tindak pidana, mencari pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak asasi manusia dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Setiap orang tetap memiliki kewajiban menaati hukum, tanpa memandang latar belakang, kedudukan, maupun institusi tempat seseorang berada.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterbukaan dari semua pihak. Kepolisian perlu memberikan penjelasan yang komprehensif, pengelola pesantren perlu menyampaikan bukti atas keberatan yang diajukan, sedangkan lembaga pengawas harus menjalankan tugasnya secara objektif.
Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan, persepsi, ataupun keterkaitan yang belum dibuktikan melalui proses hukum.
INSPI dan Pentingnya Kontrol Publik terhadap Penegakan Hukum
Sorotan DPP INSPI terhadap peristiwa ini sekaligus menempatkan pers sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak memihak. Dalam situasi yang berkembang menjadi polemik, wartawan tidak cukup hanya mengutip satu sumber, tetapi harus memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak terkait.
Pemberitaan juga harus menghindari penghakiman terhadap individu maupun institusi sebelum fakta hukum terungkap.
Dalam perkara penggeledahan pesantren ini, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat menjawab sejumlah persoalan mendasar: apakah prosedur penggeledahan telah dijalankan sesuai ketentuan, bagaimana perlindungan terhadap santriwati, apa dasar penyitaan barang, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Bagi INSPI, perhatian terhadap persoalan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral insan pers untuk mengawal kepentingan publik. Kritik terhadap tindakan aparat bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, pengawasan terhadap proses penegakan hukum justru diperlukan agar kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa kasus pembakaran warung mi babi dapat diungkap, tetapi juga kepastian bahwa setiap tindakan dalam proses pengusutannya dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.
Pengungkapan perkara pidana dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.
Peristiwa di Mojolaban menjadi ujian bagi profesionalisme penegakan hukum sekaligus pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang berhasil ditemukan sebagai pelaku, tetapi juga dari bagaimana proses hukum dijalankan.
(Ali samudra)