PLN Indonesia Power Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

PLN Indonesia Power Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

November 05, 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T11:02:04Z

MEDAN,DETIKSATU.COM || PT PLN Indonesia Power memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara."(19/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (19/10/2026) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis PLN Indonesia Power sebagai salah satu perusahaan pembangkitan listrik terbesar di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, didampingi Direktur Operasi Pembangkit Batubara, M. Padang Dirgantara; Kepala Satuan Corporate Legal, Robiatna Agus Fanhar; Vice President Litigation, Permitting and Property Asset Legal, Resdian Wisudya Kharismawan; Advisor Legal, Rudi Prabowo Aji; Vice President O&M Planning and Control II, Rizqi Priatna; Vice President Spare Part and Services Procurement, Bambang Suprihanto; Senior Specialist Operasi Pembangkit Batubara, Reo Yanuar Hadi; Manager Maintenance Management II, Lukman Mujahidin; Senior Manager UBP Pangkalan Susu, Indarto Joko Prakoso; serta Manager PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin, Hendri Aman Purba.

Sementara itu, dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H.; Asisten Bidang Pembinaan, Herlina Setyorini, S.H., M.H.; Asisten Bidang Intelijen, Irfan Wibowo, S.H., M.H.; beserta sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terwujudnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, sinergi dengan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman, pendampingan, serta penguatan aspek hukum bagi perusahaan, sehingga setiap kebijakan dan keputusan bisnis dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat berharap kerja sama ini menjadi pedoman dan petunjuk positif bagi jajaran PT PLN Indonesia Power sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan kekeliruan akibat kesalahan memahami hukum dan aturan. 

Semoga ke depan jalinan kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN Indonesia Power dapat berjalan baik demi terwujudnya Good Corporate Governance," ujar Bernadus.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dalam mendukung proses bisnis perusahaan, khususnya dalam pengelolaan operasional pembangkit, aset, pengadaan, serta berbagai kegiatan strategis perusahaan.

Melalui kolaborasi tersebut, PLN Indonesia Power terus berupaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan hukum kepada PT PLN Indonesia Power, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Muhibuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dan penyidikan sesuai kewenangannya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dan dukungan hukum kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pendapat hukum agar perusahaan milik negara atau lembaga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara maupun tindak pidana korupsi, sehingga dapat terwujud Good Corporate Governance," ungkap Muhibuddin.

Ia menekankan pentingnya langkah preventif melalui pendampingan dan pertimbangan hukum sebagai upaya meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan PLN Indonesia Power diharapkan dapat menciptakan hubungan kelembagaan yang semakin solid sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Usai penyampaian sambutan dari kedua pimpinan institusi, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol penguatan komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang produktif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung penyelesaian serta pencegahan permasalahan hukum di lingkungan perusahaan.

Tidak hanya berfokus pada penguatan kerja sama di bidang hukum, rangkaian kegiatan tersebut juga diwarnai aksi kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN Indonesia Power.

Dalam kesempatan itu, PLN Indonesia Power menyerahkan bantuan sarana pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan sebagai bentuk kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala SMP Adhyaksa II Medan, didampingi jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta para guru.

Penyerahan bantuan ini mencerminkan komitmen PLN Indonesia Power untuk terus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga melalui dukungan terhadap sektor pendidikan.

Program CSR tersebut sekaligus mempertegas bahwa sinergi antarlembaga dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan sosial.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta penyaluran bantuan pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Langkah ini diharapkan semakin memperkokoh fondasi tata kelola perusahaan yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus mendukung PLN Indonesia Power dalam menjalankan perannya menjaga keandalan pasokan listrik nasional serta mendorong transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia.

Narahubung:
Bongot Tua Sinaga
Assistant Manager Administrasi PT PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin
bongot.sinaga@plnindonesiapower.co.id

Sekilas Tentang PLN Indonesia Power
PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero). 

PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND."(Rinaldi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PLN Indonesia Power Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Trending Now