GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Laporan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, serta dugaan rekayasa penyebaran konten yang diajukan wartawan Setiaman Zebua ke Polres Nias pada 22 September 2026, kini telah memasuki tahap perkembangan penyelidikan.
Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/997/X/RES.2.5/2026/Reskrim yang dikeluarkan pihak kepolisian pada 26 Oktober 2026.
Peristiwa ini berawal sebelum rekaman video tersebut beredar di media sosial. Saat itu, pihak berinisial YH diduga meminta rekaman video keributan rumah tangga kepada istri Setiaman Zebua melalui pesan WhatsApp. Permintaan tersebut dinilai pelapor tidak wajar, sehingga memunculkan berbagai kecurigaan mengenai tujuan sesungguhnya di balik permintaan itu.
Tak lama kemudian, rekaman yang diminta tersebut terunggah pada akun Facebook milik Andika Putra Laoli pada 21 September 2026. Unggahan tersebut disertai tulisan yang diduga memutarbalikkan fakta dan merusak reputasi Setiaman Zebua beserta keluarganya.
Karena merasa dirugikan, baik dari segi pribadi maupun profesi sebagai wartawan, Setiaman Zebua akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Nias dengan nomor laporan LP/B/551/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.
Melalui isi SP2HP yang diterima pelapor, diketahui bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Nias telah menjalankan serangkaian langkah awal penyelidikan. Petugas telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pelapor serta para saksi.
Sebelum menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan ini, penyidik juga telah menyampaikan rencana tindak lanjut, yaitu mengirimkan undangan kepada terlapor berinisial YH untuk memperoleh keterangan langsung terkait permintaan video dan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Perkara ini sendiri berpotensi diselidiki berdasarkan tiga landasan hukum, yakni Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik, Pasal 258 ayat (2) KUHP Baru tentang penyebaran rekaman pribadi, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi, baik dari pihak YH maupun pemilik akun Facebook Andika Putra Laoli.
Awak media akan terus mengawal setiap perkembangan penyelidikan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya di balik permintaan dan penyebaran video tersebut.
(Fandi Kardin T)