Habib Hud Al-Idrus Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Kapolri Periksa Prosedur Aparat

Habib Hud Al-Idrus Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Kapolri Periksa Prosedur Aparat

November 01, 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T15:32:11Z

CIANJUR, DETIKSATU.COM || Tokoh ulama Kabupaten Cianjur, Habib Hud Al-Idrus, mendesak Kapolri menindaklanjuti dugaan tindakan tidak patut oleh aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan itu muncul setelah penggeledahan yang menurut kronologi pihak pesantren berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Pengelola pesantren mempersoalkan cara aparat memasuki lingkungan asrama putri saat para santriwati masih beristirahat, termasuk dugaan intimidasi dan penggunaan senjata laras panjang.

Habib Hud mempertanyakan prosedur yang diterapkan dalam penindakan tersebut. Ia menilai dugaan perlakuan yang tidak patut terhadap santri perlu diperiksa secara serius, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum dan perlindungan terhadap penghuni pesantren.

“Apakah ini SOP kalian? Saya meminta kepada Kapolri Republik Indonesia untuk segera memproses ini dan tindak tegas orang-orang yang telah berlaku yang tidak sopan terhadap para santri,” ujar Habib Hud dalam keterangannya di Cianjur, Minggu (1/11/2026).

Menurut dia, pelaksanaan tugas kepolisian harus tetap memperhatikan kepatutan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak orang-orang yang berada di lokasi penindakan. Aspek tersebut menjadi perhatian penting ketika penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan agama yang juga dihuni santriwati di bawah umur.

Habib Hud juga menyoroti waktu kejadian yang berlangsung pada penghujung Oktober, berdekatan dengan momentum peringatan Hari Santri Nasional. Ia meminta dugaan tindakan tidak patut terhadap santri tidak dipandang sebagai persoalan sepele dan perlu mendapat perhatian pimpinan Polri.

Ia mendesak Kapolri memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri kronologi penggeledahan, prosedur yang digunakan, serta perilaku personel yang terlibat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan kedinasan maupun kode etik profesi kepolisian.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi. Penilaian terhadap tindakan aparat perlu didasarkan pada fakta dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata pada satu pihak.

Pengusutan yang terbuka diharapkan dapat memberikan kejelasan atas keberatan pengelola pesantren sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak para santri.(Bet-08)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Habib Hud Al-Idrus Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Kapolri Periksa Prosedur Aparat

Trending Now