Jakarta,detiksatu.com II Kasus desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak Oktober 2022 dan dilimpahkan di Polres Tegal bulan Maret 2023 hingga kini belum ada kepastian hukum.
Padahal proses hukum sudah memakan waktu lebih kurang dua tahun lebih sehingga pihak pelapor melaporkan Poles Tegal ke Propam Mabes Polri.
Santi, S. H.I selaku kuasa hukum pelapor saat ditemui awak media mengatakan bahwa dirinya bersama pelapor terpaksa melaporkan Polres Tegal ke Propam Mabes Polri.
" Benar pada hari iJumat(23/5) kami bersama pelapor secara resmi melaporkan Pihak Penyidik Polres Tegal karena dalam penanganan kasus desa Pegirikan tterkesan lamban" terang Santi.
Selanjutnya diri nya berharap agar pihak penyidik Polres Tegal bekerja secara profesional.
" Kasus desa Pegirikan sudah makan waktu dua tahun lebih. Tapi belum juga ada kepastian hukum" Jelas Santi.(Tim)